faktakalbar

FGD Polda Kalbar: Penguatan Pengawasan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar

Penulis: Redaksi Friday, 13 February 2026 📖 2 menit
FGD Polda Kalbar: Penguatan Pengawasan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna memperkuat pengawasan terhadap produk kecantikan ilegal pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi lintas instansi dalam mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan produk yang aman dan legal. Baca Juga: Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Filipina dan Malaysia Dimusnahkan Polres Sambas Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus ini merupakan bagian dari penelitian Siswa Sespimen Polri Dikreg ke-66 Tahun 2026. Fokus utama diskusi adalah penguatan kerja sama dalam menangani peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar yang saat ini marak dipasarkan melalui berbagai platform digital. FGD ini melibatkan 20 peserta dari berbagai instansi strategis, termasuk BBPOM di Pontianak, Dinas Kominfo, Disperindag ESDM, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, serta Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) Kalimantan Barat. Tanggung Jawab Kolektif dan Literasi Digital Michael Terry Hendrata, selaku pemateri dan Siswa Sespimen Polri Tahun 2026, menekankan pentingnya strategi pengawasan yang lebih adaptif di era pemasaran digital. Menurutnya, masyarakat perlu dibekali literasi yang kuat agar mampu menyaring produk sebelum membeli. “Perlindungan konsumen di bidang kosmetik adalah tanggung jawab kolektif. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Diperlukan optimalisasi mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta penguatan literasi masyarakat agar mereka mampu memfilter mana produk yang legal dan aman sebelum membeli,” ujar Michael Terry Hendrata. Ia juga menambahkan bahwa data yang terkumpul dari diskusi ini akan dijadikan landasan dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap ancaman produk kecantikan ilegal. “Hasil dari FGD ini akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan serta bahan evaluasi untuk merumuskan program kerja yang lebih responsif terhadap ancaman kosmetik ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” ungkap Michael Terry Hendrata. Komitmen Penegakan Hukum Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menegaskan bahwa peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar bukan sekadar masalah pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Polda Kalbar berkomitmen mengawal perlindungan konsumen hingga ke tingkat paling bawah. “Polda Kalbar mendukung penuh inisiatif pengumpulan data dan diskusi lintas sektoral ini. Masalah kosmetik tanpa izin edar bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut kesehatan Masyarakat,” kata Bambang Suharyono. Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Kosmetik Ilegal di Sambas, BPOM: Terdeteksi Kandungan Berbahaya Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk selalu mematuhi standar mutu dan aturan perizinan yang berlaku di Indonesia. “Kami mengimbau para pelaku usaha untuk patuh pada aturan perizinan dan standar mutu yang berlaku. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas melalui penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen secara luas,” tegas Bambang Suharyono. Melalui sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan penegak hukum, diharapkan pasar kosmetik di Kalimantan Barat dapat bersih dari produk berbahaya yang merugikan masyarakat. (Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK