faktakalbar

Fidia Temukan Kejanggalan Baru dalam Sertifikat Tanah: Nama Pemilik Berbeda, Nomor dan Notaris Sama, Akan Laporkan ke Aparat Hukum

Penulis: Redaksi Monday, 21 April 2025 📖 1 menit
Fidia Temukan Kejanggalan Baru dalam Sertifikat Tanah: Nama Pemilik Berbeda, Nomor dan Notaris Sama, Akan Laporkan ke Aparat Hukum
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kasus misterius sertifikat tanah yang mencantumkan nama Fidia sebagai pemilik tanpa dasar hukum yang jelas semakin rumit. Setelah sebelumnya Notaris Linudiya menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya melakukan kesalahan input data, kini Fidia menemukan kejanggalan baru. Dalam fotokopi buku tanah yang berhasil diperolehnya, terungkap bahwa nama pemilik yang tercantum berbeda, meskipun nomor sertifikat, nama notaris/PPAT, dan detail lainnya sama persis. Fidia, yang khawatir menjadi korban pemalsuan dokumen, menyatakan siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. “Ini sudah keterlaluan. Saya tidak mau tiba-tiba dituntut karena tanah yang bukan hak saya,” tegas Fidia, Selasa (16/4/2025). Baca Juga: Nama Fidia Tercatat sebagai Pemilik Tanah Tak Dikenal di Aplikasi Sentuh Tanahku, Notaris: Itu Salah BPN Kubu Raya Temuan Baru: Nama Pemilik Berbeda, Detail Lain Sama Fidia menunjukkan fotokopi buku tanah yang didapatkannya, lalu membandingkannya dengan data yang tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN. Beberapa fakta mencolok pun terungkap: Nama pemilik di buku tanah berbeda dengan sistem BPN. Dalam aplikasi BPN, Fidia tercatat sebagai pemilik, namun pada dokumen fisik justru tertulis nama orang lain yang tidak dikenalnya. Nomor sertifikat, nama notaris, dan data teknis lainnya identik. Nomor sertifikat dan PPAT yang tercantum yaitu Linudiya Puji Rahayu, S.H. sama persis antara data digital dan fisik. “Ini jelas ada yang tidak beres. Bagaimana mungkin data di sistem dan dokumen fisik berbeda, tapi nomor sertifikatnya sama? Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya. Fidia Akan Tempuh Jalur Hukum: "Ada Indikasi Pemalsuan" Merasa dirugikan dan tidak ingin terlibat masalah hukum karena kelalaian pihak lain, Fidia menegaskan bahwa ia akan segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan mengajukan permintaan audit ke Ombudsman, jika BPN Kubu Raya tidak segera merespons. “Saya ingin transparansi. Kalau memang ada pemalsuan, pelakunya harus bertanggung jawab,” ucapnya. Fidia berharap kasusnya segera ditindaklanjuti agar tidak ada warga lain yang menjadi korban serupa. “Saya hanya warga biasa, tidak ingin terjebak dalam masalah hukum karena kesalahan yang bukan saya buat,” tutupnya. (Dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK