faktakalbar

Fleksibilitas Kerja ASN Resmi Diterapkan, MenPANRB: Bukan Hak, Tapi Kebijakan Organisasi

Penulis: Redaksi Wednesday, 02 July 2025 📖 2 menit
Fleksibilitas Kerja ASN Resmi Diterapkan, MenPANRB: Bukan Hak, Tapi Kebijakan Organisasi
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) resmi menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan menjawab tantangan organisasi ke depan serta meningkatkan kepuasan dan kinerja pegawai negeri. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa fleksibilitas kerja ASN sebenarnya telah memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Baca Juga: ASN Kini Bisa Work From Anywhere, KemenPANRB Terbitkan Peraturan Baru “Dalam aturan ini memang sudah diatur fleksibilitas kerja dalam lokasi dan waktu kerja,” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (30/6/2025). Untuk teknis pelaksanaannya, Rini menyebut telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur jenis dan karakteristik tugas yang bisa dikerjakan secara fleksibel, kriteria pegawai yang bisa mengakses FWA, tahapan implementasi, serta evaluasi dan pemantauan kerja. Empat Prinsip Dasar Fleksibilitas Kerja ASN Menurut Rini, terdapat empat prinsip utama dalam penerapan fleksibilitas kerja untuk ASN di instansi pemerintah: FWA bukan merupakan hak, melainkan kebijakan organisasi yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan harus selaras dengan tujuan instansi. Penyesuaian terhadap kebutuhan instansi, baik dari segi tugas maupun target kinerja. Menjaga tanggung jawab dan akuntabilitas pegawai serta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tetap mematuhi etika dan peraturan yang berlaku. Dua Jenis Fleksibilitas: Lokasi dan Waktu Rini menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja dibagi menjadi dua bentuk utama: Fleksibilitas lokasi: Pegawai dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Fleksibilitas waktu: Pegawai dapat mengatur jam kerja mereka selama tetap memenuhi target kinerja dan total jam kerja sesuai ketentuan. Skema ini dapat meliputi kerja dengan sistem sif atau waktu yang lebih dinamis. Namun, tidak semua ASN bisa ikut serta dalam skema kerja fleksibel ini. Menurut Rini, pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin atau merupakan ASN baru tidak akan diberikan fleksibilitas kerja. “Pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” tegas Rini. Baca Juga: SPPI Bukan PNS, Tapi Diarahkan Menjadi ASN: Ini Penjelasan Lengkapnya Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan FWA bukan berarti melonggarkan kedisiplinan ASN. FWA bersifat opsional, bukan kewajiban.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK