faktakalbar

FPP-TNI Datangi Bareskrim, Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusut Kembali

Penulis: Redaksi Thursday, 06 November 2025 📖 2 menit
FPP-TNI Datangi Bareskrim, Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusut Kembali
Faktakalbar.id, JAKARTA – Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan surat ke Kabareskrim Polri yang berisi permintaan agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi (Joko Widodo) kembali diusut. Baca Juga: Roy Suryo Cs Geruduk Kemendikdasmen Tuntut Cabut SK Penyetaraan Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan Sekjen TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) Azam Khan, yang mendampingi FPP-TNI, menjelaskan isi surat tersebut. Ia menyebut surat itu sebagai langkah awal sebelum mencoba proses audiensi. “Alhamdulillah, pukul 11.30 WIB tanggal 4 ini kita diterima di Bareskrim dalam rangka mengajukan sebuah surat. Nanti mungkin akan kita coba melakukan proses audensi, tapi sementara ini kita ajukan surat. Isi surat itu sederhana, supaya ada proses tidak lanjut soal kasus ijazah palsu Joko Widodo,” ujar Azam Khan di Bareskrim, Selasa (4/11/2025). Ada sejumlah hal yang mendorong FPP-TNI mengajukan surat tersebut. Alasan pertama, kata Azam, adalah dugaan kesalahan prosedur dalam penghentian laporan sebelumnya. “Pertama, waktu ada sebuah dumas atau laporan tanggal 9 bulan 12 tahun 2024 soal ijazah Joko Widodo. Konteknya ijazah ya, bukan Jokowinya. Itu dihentikan oleh Dirtipidum,” katanya. Azam Khan menilai penghentian di tahap penyelidikan tidak sah secara hukum. “Padahal penghentian itu tidak boleh di penyelidikan karena diatur di KUHAP 109, yang bisa dihentikan adalah penyidikan. Kalau sudah naik menjadi tersangka baru digelar di SP3," sambungnya. Dia menerangkan, seharusnya penghentian laporan dari Roy Suryo Cs tentang dugaan ijazah palsu Jokowi dilakukan di tahap penyidikan pascadilakukannya gelar perkara. Baca Juga: Jokowi Mangkir di Sidang Ijazah Palsu, Mediator Minta Jangan Hanya Diwakilkan Namun, kata dia, Bareskrim Polri malah menghentikan laporan tersebut di tahap penyelidikan. Alasan kedua, lanjut Azam, adalah terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Kedua, konteks ijazah ini sebenarnya tidak harus ramai dan gaduh begini. Karena di undang-undang KIP, Keterbukaan Informasi Publik Pasal 18 ayat 2, pejabat publik wajib jika rakyat menginginkan untuk menunjukkan CV atau identitasnya. Wajib di undang-undang tersebut, tapi semua ini ditabrak," jelasnya. Pihaknya pun mempertanyakan mengapa sampai saat ini ijazah tersebut tidak ditunjukkan ke publik. Azam Khan menilai kegaduhan ini timbul bukan dari rakyat. “Itulah makanya. Jangan dibalik, rakyat yang membuat gaduh, tapi siapa yang membuat gaduh. Mereka sudah mendapatkan gaji, fasilitas yang super dan luar biasa dari rakyat. Nah sekarang rakyat berharap itu, apa beratnya untuk menunjukkan?” kata Azam lagi. Hadir dari pihak FPP-TNI antara lain Mayjen Purn Soenarko, Laksma TNI (Purn) Moeryono, Brigjen Purn Sudarto, dan Kolonel Purn Nursam. Setelah menyerahkan surat tersebut, mereka mendapatkan surat tanda terima bahwa surat tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri. Baca Juga: KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK