Frendys Lu Kembali Jadi Tersangka, Kasus Pengrusakan Pagar Berlanjut ke Penyidikan
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Untuk kesekian kalinya,
Lu Sau Kiun
alias
Frendys Lu
kembali berstatus tersangka. Setelah rangkaian panjang putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia kini dijerat pidana pengrusakan pagar tanah milik
H. Soedarso Luslim
. Tanah ini sah berpindah tangan melalui lelang
eksekusi negara
, namun tak pernah benar-benar lepas dari klaim Frendys.
Penyidik Polresta Pontianak telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (
SPDP
) ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dalam perkara ini, Frendys Lu disangkakan melanggar
Pasal 170 KUHP
tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang atau
Pasal 406 KUHP
tentang pengrusakan barang.
Perkara tersebut berangkat dari peristiwa 25 Maret 2024, ketika pagar seng, tiang kayu belian, serta plang kepemilikan yang terpasang di atas tanah tersebut dirusak dan dibongkar.
Tindakan itu dilakukan tanpa perintah eksekusi pengadilan, meski status kepemilikan tanah telah diputus secara sah oleh negara.
Baca Juga:
Patroli Gabungan di Tanah Bumbu, Dishut Kalsel Temukan 19 Ekskavator Tambang Emas Ilegal
Objek perkara berada di Jalan WR Supratman
Nomor 29–30
, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Tanah tersebut dimenangkan H. Soedarso Luslim melalui lelang eksekusi negara berdasarkan Risalah Lelang Nomor 111/2013, dan kini tercatat dalam SHM Nomor 7447/
Benua Melayu Darat
/2020.
Pengadilan Negeri Pontianak telah melaksanakan eksekusi pengosongan pada 4 April 2023. Setelah itu, pemilik sah memasang pagar dan plang larangan masuk. Namun, menurut penyidik,
Frendys Lu
justru memerintahkan pembongkaran pagar dan memasang klaim kepemilikan sepihak tanpa dasar hukum.
Kasus pengrusakan pagar ini kembali membuka rekam jejak panjang Frendys Lu di ranah pidana. Salah satu perkara awal yang menyeret namanya adalah tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada awal 2000-an.
Dalam perkara tersebut,
Frendys Lu
sempat divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, hukuman itu tidak dijalani sebagaimana mestinya. Ia hanya beberapa hari berada dalam tahanan sebelum kembali bebas.
Belakangan terungkap, kebebasan tersebut diduga diperoleh melalui penyuapan terhadap oknum sipir serta pemalsuan dokumen administrasi tahanan. Perbuatan itu justru menyeret Frendys Lu ke tindak pidana baru.
Baca Juga:
Pasca-Praperadilan, Proses Hukum Kasus PDAM Kubu Raya Menyeret Nama Muda Mahendrawan dan Uray Dinilai Jalan di Tempat
Atas perbuatan pemalsuan tersebut,
Frendys Lu
kembali diadili dan dijatuhi pidana penjara 6 bulan oleh pengadilan tingkat pertama. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 2 tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (
inkracht
).
Selain perkara tersebut,
Frendys Lu
juga pernah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan, serta kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara pemalsuan surat lainnya. Ia bahkan sempat dinyatakan
buron (
DPO
)
sebelum akhirnya ditangkap dan menjalani hukuman.
Dalam ranah perdata, Frendys Lu dan anaknya tercatat berulang kali mengajukan gugatan, perlawanan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali atas objek tanah yang sama. Sebagian besar gugatan itu kandas dan telah
inkracht
, namun konflik terus berlanjut di lapangan.
Kuasa hukum pelapor,
Arief Tridjoto
menegaskan bahwa perkara pengrusakan pagar tidak bisa lagi ditarik sebagai sengketa perdata.
“Putusan perdata sudah
inkracht
, eksekusi sudah dilakukan oleh negara. Kalau masih ada yang merusak pagar dan menutup akses secara sepihak, itu jelas tindak pidana, bukan lagi urusan perdata,” kata Arief.
Ia juga mengingatkan agar rekam jejak hukum tersangka tidak diabaikan.
“Ini bukan peristiwa berdiri sendiri. Ada pola pelanggaran hukum yang berulang, dan aparat harus melihatnya secara utuh,” ujarnya.
Baca Juga:
Itwasum Polri Audit Kinerja Penanganan Tindak Pidana di Polda Kalbar
Dengan kembali ditetapkannya
Frendys Lu
sebagai tersangka, publik menilai perkara ini menjadi ujian serius konsistensi penegakan hukum. Khususnya dalam konflik tanah yang telah diputus pengadilan namun terus dipersoalkan melalui cara-cara di luar hukum.
Apakah kasus ini akan diproses hingga tuntas? Atau kembali terhenti di tengah jalan dan menjadi perhatian publik Kalimantan Barat.
(*Red)
Tag:
#Polresta Pontianak
#sengketa tanah
#Pasal 170 KUHP
#Frendys Lu Tersangka
#Pengrusakan Pagar Pontianak
#Eksekusi Pengadilan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.