faktakalbar

Gagal Kelabui Petugas Lewat Titipan Taksi, Polres Ciduk Pengedar Sabu di Landak

Penulis: Redaksi Wednesday, 15 April 2026 📖 2 menit
Gagal Kelabui Petugas Lewat Titipan Taksi, Polres Ciduk Pengedar Sabu di Landak
Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Landak berhasil meringkus seorang pria berinisial RL yang diduga beroperasi sebagai pengedar sabu di Landak. Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Baca Juga:  Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Mandor, Timbangan dan Alat Hisap Disita Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Air Besar. Warga mencurigai adanya penerimaan paket titipan taksi yang memuat narkotika di halaman sebuah minimarket di Dusun Serimbu Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Polsek Air Besar Ipda Dedi Iskandar berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Landak untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, polisi memantau proses penyerahan barang dan langsung mengamankan seorang pria berinisial JS yang bertindak sebagai penerima paket. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik merah berisi kotak kardus. Di dalam kardus tersebut terdapat pakaian putih, sepasang sandal hitam, dan empat plastik klip transparan berisi kristal yang diduga kuat sabu seberat 3,15 gram bruto. Saat diinterogasi, JS mengaku hanya disuruh oleh terduga pelaku RL untuk mengambil kiriman barang tersebut. Berbekal informasi ini, petugas langsung memburu RL. Pada pukul 10.15 WIB, RL berhasil diamankan di area Ujung Jembatan Baru, Desa Serimbu. RL beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Landak untuk diproses hukum. Kepala Polres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersangka RL. Baca Juga:  Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Mandor, Timbangan dan Alat Hisap Disita Ia menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap praktik pengedar sabu di Landak ini murni hasil kerja sama yang proaktif antara pihak kepolisian dan warga setempat. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba. Chanel menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Ia juga mengimbau agar aparatur desa tidak sungkan untuk mendampingi kepolisian saat melakukan proses penggeledahan di wilayahnya. Selain itu, pihak kepolisian memberikan peringatan tegas kepada para sopir taksi maupun angkutan umum agar lebih selektif saat menerima pesanan paket pengiriman barang. Sopir dapat dituntut pertanggungjawaban hukum apabila kedapatan membawa barang terlarang dan tidak mampu membuktikan sumber kepemilikannya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK