Gagal Kirim Sabu ke Surabaya, Kakek 61 Tahun Dibekuk Tim Labubu Polres Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Upaya penyelundupan sabu di
Bandara Supadio
dari Kalimantan Barat menuju Surabaya berhasil digagalkan aparat gabungan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket mencurigakan di Kargo Bandara Internasional Supadio, yang akhirnya menyeret seorang pria berusia 61 tahun ke jeruji besi.
Baca Juga:
Tangkap Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Polisi Sita Lima Paket Sabu Siap Edar
Kasatres Narkoba
Polres Kubu Raya
, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio mendeteksi adanya paket yang mencurigakan pada Rabu (29/10/2025).
Setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21 gram yang dikemas rapi dengan tujuan pengiriman ke Surabaya.
“Awalnya, petugas Bea Cukai mencurigai isi paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, didalamnya ditemukan sabu. Tim K9 Bea Cukai kemudian langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” ungkap Ade, Selasa (4/11/2025).
Begitu menerima informasi itu, Tim Labubu (Laba-laba Buser) Satresnarkoba
Polres Kubu Raya
bergerak cepat.
Mereka menelusuri asal-usul paket dan menyusun potongan informasi untuk mengidentifikasi pengirim yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
Baca Juga:
Danlanud Supadio Hadiri Penyerahan Barang Bukti Narkoba, Wujud Komitmen Berantas Narkotika di Kalbar
Hasil kerja keras tersebut berbuah manis. Pada Kamis (30/10/2025), polisi menangkap SN alias AAK (61) tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.
“Pelaku kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” beber Ade.
SN yang dikenal licik dan berhati-hati, ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Dalam setiap aksinya, ia selalu mengganti nomor telepon pengirim untuk mengelabui aparat dan menghindari pelacakan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. Ia mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. Pengakuan ini kini sedang kami dalami. Tim Labubu masih terus memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” pungkas Ade.
Polisi menyayangkan keputusan pria 61 tahun itu yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, namun justru memilih jalan kelam dengan menjadi kurir narkotika.
Baca Juga:
Keterlibatan Warga Membantu Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Kini, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
AIPTU Ade menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, dalam memberantas narkotika, termasuk jaringan antarprovinsi.
“Kasus ini jadi bukti komitmen bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya... Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan instansi terkait agar tidak ada celah bagi penyelundupan barang haram melalui jalur udara, air dan darat, mengingat Kabupaten Kubu Raya, memiliki akses ketiganya,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah terulangnya kasus penyelundupan sabu di Bandara Supadio.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kubu Raya Kalimantan Barat,” pintanya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.