Gagal Lolos Jeratan Hukum, Status Tersangka Bos Tambang Ilegal Liu Xiaodong Dinyatakan Sah
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
secara resmi mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong.
Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Kapolda Kalbar: Alasan Perut di Tambang Ilegal Itu Bohong
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Lukman Akhmad, dan telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa (27/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,” bunyi amar putusan hakim.
Dengan dicabutnya permohonan ini, proses hukum terhadap Liu Xiaodong dipastikan terus berlanjut.
Status penetapan tersangka dan penahanannya oleh Bareskrim Polri dinyatakan sah secara hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Upaya Hukum Sebelumnya Ditolak
Sebelum putusan pencabutan ini, PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026) sebenarnya telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong terkait keabsahan status tersangkanya.
Hakim Tunggal Tuty Suryani saat itu menilai bahwa kasus ini tidak termasuk
nebis in idem
.
Baca Juga:
Hendak Kabur ke Malaysia, Tiga WNA China Pelaku Tambang Ilegal Diringkus dan Dideportasi
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, serta proses penangkapan dan penyitaan barang bukti telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mengadili, menyatakan eksepsi Pemohon tidak diterima, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, serta menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” ujar Hakim Tuty Suryani dalam putusan sebelumnya.
Dugaan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri terhadap aktivitas di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Liu Xiaodong diduga menjadi otak di balik aktivitas tambang ilegal dan pencurian emas.
Ia disinyalir menggunakan bahan peledak milik perusahaan secara ilegal untuk memperpanjang terowongan tambang (
tunnel
).
Berdasarkan data penyidikan, terdapat penggunaan lebih dari 30 ton bahan peledak yang awalnya disimpan di gudang handak, kemudian dipindahkan ke dalam terowongan.
Indikasi aktivitas ilegal ini diperkuat dengan lonjakan tagihan listrik yang tidak wajar.
Tagihan tercatat naik empat kali lipat, dari rata-rata Rp100 juta menjadi Rp400 juta per bulan selama periode Juli hingga awal Desember 2023.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta hilangnya tumpukan batuan
ore
emas yang sebelumnya telah disita oleh kepolisian.
Baca Juga:
Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Digerebek, Tim Gabungan Sita 7 Ekskavator
Respons Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, menanggapi langkah hukum yang diambil oleh tersangka.
Ia menyayangkan manuver Liu Xiaodong yang mengajukan praperadilan hingga dua kali, yang dinilainya sebagai strategi mengulur waktu.
“Upaya tersebut terkesan hanya untuk mengulur waktu agar masa penahanan berakhir, bukan murni pembelaan hukum,” tegas Wawan.
Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 306 KUHP baru, yang menggantikan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(*Red)
Tag:
#Bareskrim Polri
#PN Jakarta Selatan
#PT Sultan Rafli Mandiri
#Liu Xiaodong
#Tambang Ilegal Ketapang
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.