faktakalbar

Gaji Pegawai SPPG Tembus 7 Juta, Bisa PPPK

Penulis: Redaksi Monday, 26 January 2026 📖 2 menit
Gaji Pegawai SPPG Tembus 7 Juta, Bisa PPPK
Faktakalbar.id, NASIONAL - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini membuka peluang karier menjanjikan bagi masyarakat Indonesia. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai unit operasional utama program ini, menawarkan skema penghasilan yang kompetitif. Tidak hanya memberikan gaji bulanan yang layak, Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyiapkan jenjang karier pasti melalui pengangkatan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Masyarakat yang berminat bergabung perlu memahami struktur imbalan jasa yang pemerintah tawarkan. Manajemen SPPG menentukan besaran gaji berdasarkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), beban kerja, dan posisi jabatan. Baca Juga:  Rincian Penghasilan Bulanan Laman InovaKit merilis estimasi pendapatan tenaga kerja SPPG yang berlaku secara nasional. Berikut adalah daftar gaji yang bisa pelamar terima setiap bulannya: Supervisor Dapur MBG: Menerima Rp 4.000.000 – Rp 7.000.000. Juru Masak Utama: Memperoleh Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000. Tim Distribusi (Driver): Mendapatkan Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000 (termasuk tunjangan transportasi). Asisten Koki: Menerima Rp 2.500.000 – Rp 3.800.000. Tim Packing & Labeling: Memperoleh Rp 2.100.000 – Rp 3.200.000. Tim Persiapan Bahan: Mendapatkan Rp 2.000.000 – Rp 3.200.000. Bagian Cuci & Sanitasi: Menerima Rp 2.000.000 – Rp 3.000.000. Unit dapur menyesuaikan jumlah personel dengan target produksi harian. Sebuah dapur yang melayani 1.000 porsi makanan membutuhkan setidaknya 11 hingga 12 orang staf untuk memastikan operasional berjalan lancar dari persiapan hingga distribusi. Jalur Menjadi ASN PPPK Selain gaji, daya tarik utama pekerjaan ini terletak pada status kepegawaiannya. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis dengan menetapkan rencana pengangkatan 32 ribu pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026. Langkah progresif ini mendapat sorotan dari parlemen. Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyambut positif kebijakan tersebut, namun ia juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan sektor lain. “PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, kami meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga,” tegas Neng Eem. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk menyerap tenaga kerja lokal sekaligus memastikan standar gizi anak sekolah terpenuhi oleh tenaga profesional yang sejahtera. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK