Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 82 Ton Arang Bakau Ilegal di Kalbar, Dua Nahkoda Jadi Tersangka
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Tim dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
KLHK
) Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap upaya penyelundupan puluhan ton arang kayu bakau ilegal di perairan Kalimantan Barat tepatnya di Desa Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua unit kapal motor beserta muatannya dan menetapkan dua orang nahkoda sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gakkum Tangkap Dua Bos Kayu Ilegal di Ketapang: Dugaan Penggelapan Pajak dan TPPU Menguat, Terancam Hukuman Berat!
Arang bakau ilegal yang diamankan rencananya akan didistribusikan untuk pasar domestik hingga diekspor ke luar negeri.
Berdasarkan keterangan resmi dari Balai Gakkum Kalimantan, kedua tersangka yang diamankan adalah SB (49 tahun), nahkoda KM Sumber Rejeki, dan OD (42 tahun), nahkoda KM Tunas Baru.
Rencananya, muatan akan dibawa menuju Pelabuhan Tirta Ria di Sungai Raya untuk selanjutnya didistribusikan ke berbagai tujuan, termasuk Sintang, Jakarta, hingga pasar ekspor di Korea Selatan.
Dokumen pengangkutan yang digunakan diduga palsu, dengan mengatasnamakan Koperasi Produsen Serba Usaha Muda Jaya dan Koperasi Produsen Serba Usaha Kali Usaha Mandiri.
Baca Juga:
Breaking News: Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang, 100 Karung Disita
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak mencapai Rp 2,5 Miliar.
Kementerian Kehutanan secara tegas mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur penatausahaan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Diduga Terdapat Aktivitas Perdagangan Ilegal Bawang dan Daging Beku di Belakang Rumah Dinas Ketua DPRD Pontianak
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.