Garap Kawasan Konservasi, 4 Pelaku Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Ditangkap
Faktakalbar.id, PASER –
Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (
Kemenhut
) berhasil menghentikan aktivitas perusakan lingkungan di wilayah konservasi Kalimantan Timur.
Operasi penindakan ini menyasar praktik tambang ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, pada Senin (8/12/2025).
Baca Juga:
Dari Bocah SD hingga Ibu Rumah Tangga, Deretan Korban Tewas Akibat Tambang Ilegal di Bulukumba
Penindakan ini dilakukan oleh personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) yang bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti alat berat yang digunakan untuk mengeruk batubara tanpa izin.
Sita 4 Ekskavator dan 1 Dump Truck
Di lokasi kejadian, petugas mendapati aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.
Empat orang pelaku berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55) tertangkap tangan saat tengah melakukan pekerjaan pengupasan lahan, penggalian, hingga pemuatan material batubara.
Petugas langsung menyita empat unit ekskavator dan satu unit
dump truck
sebagai barang bukti kejahatan lingkungan. Keempat tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Cegah Penambang ‘Kucing-kucingan’, TNI Pasang Badan Blokade Tambang Ilegal Halimun Salak
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Dasar hukum yang digunakan meliputi UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
"Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," kata Leonardo, Selasa (9/12/2025).
Kejar Aktor Intelektual
Leonardo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Cagar Alam ini tidak lepas dari kerja sama solid antarlembaga.
“Keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda dan Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait modus operandi para pelaku. Gakkumhut berkomitmen untuk menelusuri jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk pihak pemodal atau korporasi yang mungkin terlibat.
"Pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas. Kami juga akan mendalami keterlibatan aktor lain, baik perorangan maupun korporasi,” tegasnya.
Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk perusakan di kawasan konservasi.
“Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wamen Kehutanan Rohmat Marzuki, Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum terhadap pihak mana pun yang melakukan perusakan,” kata Dwi.
Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Modus Keruk Pasir hingga Olah Emas, 8 Pelaku Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.