faktakalbar

Gas Melon Langka, Pemkab Kubu Raya Ancam Tutup Pangkalan Jual ke Pengecer

Penulis: Redaksi Friday, 23 January 2026 📖 2 menit
Gas Melon Langka, Pemkab Kubu Raya Ancam Tutup Pangkalan Jual ke Pengecer
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas untuk mengamankan distribusi elpiji tiga kilogram atau "gas melon" agar tetap tepat sasaran. Baca Juga:   Kualitas Udara Memburuk, Polres Kubu Raya Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Membuka Lahan dengan Cara Membakar Seluruh pangkalan elpiji bersubsidi kini dilarang keras menjual gas melon kepada pengecer dalam bentuk apa pun. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga elpiji tiga kilogram di pasaran. Padahal, pangkalan seharusnya menjadi titik distribusi terakhir gas bersubsidi bagi warga kurang mampu dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung. Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan bahwa praktik penjualan berlapis dari pangkalan ke pengecer disinyalir menjadi penyebab utama harga gas melon melambung tinggi di tingkat konsumen. Baca Juga:  Terdeteksi 20 Titik Api Sejak Awal Tahun, Kubu Raya Tetapkan Status Waspada Karhutla Hal tersebut disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pangkalan gas di kawasan Pasar Melati, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (21/01/26). "Tidak boleh lagi pangkalan menjual ke toko atau pengecer mana pun. Pangkalan itu titik akhir distribusi," tegas Sujiwo. Berdasarkan temuan di lapangan, harga elpiji melon dijual jauh di atas HET, bahkan mencapai kisaran Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung. Kondisi ini dinilai telah mencederai tujuan subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. "Ini jelas pelanggaran dan mengambil hak rakyat kecil. Subsidi bukan untuk diperdagangkan berlapis-lapis," ujarnya. Sebagai langkah penertiban, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi. Dalam regulasi tersebut, sanksi tegas disiapkan bagi pangkalan yang kedapatan melanggar aturan distribusi. "Kalau terbukti menjual ke pengecer, izinnya dicabut. Jika ada unsur pidana, kami proses hukum," cetus Sujiwo. Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kubu Raya, Norasari Arani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat terkait penjualan elpiji melon di atas HET. "Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa menjadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran," kata Norasari. Ia menegaskan bahwa elpiji bersubsidi merupakan barang penting dan strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, agen diminta aktif mengawasi pangkalan binaannya dan tidak ragu mencabut izin bagi yang melanggar. Saat ini, tercatat ada lebih dari 150 unit pangkalan elpiji di wilayah Kubu Raya. "Melalui penertiban distribusi ini, kita berharap elpiji tiga kilogram kembali tepat sasaran, mudah diperoleh masyarakat, dan dijual sesuai ketentuan harga yang berlaku," pungkasnya. (fr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK