Gaya Elit Kurir Narkoba: Antar Paket Sabu 5,2 Kg ke Ekspedisi Pakai Mobil BMW
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (
Polda Kalbar
) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika antarprovinsi.
Seorang pria berinisial DRP (27) ditangkap aparat setelah terbukti menjadi kurir pengiriman paket sabu dari Pontianak menuju Jakarta.
Baca Juga:
Ungkap 24 Kasus Narkotika, Polda Kalbar Sita 7,9 Kg Sabu dan Tangkap 30 Tersangka
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi untuk mengelabui petugas. Ia menyamarkan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kemasan makanan atau bungkus kue, lalu mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pada (11/12/2025).
Saat itu, pihak jasa pengiriman di Kota Pontianak mencurigai sebuah paket tujuan Jakarta. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti oleh kepolisian yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Pontianak.
"Pada saat itu petugas bergabung dengan Bea Cukai Kota Pontianak melakukan pengecekan terhadap siapa pengirim barang tersebut," ucap Deddy di Pontianak, Sabtu (27/12/2025).
Gunakan Mobil Mewah Saat Beraksi
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan S. Parman, Kota Pontianak. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar serta satu unit kendaraan roda empat jenis BMW yang digunakan pelaku untuk mengantar paket ke jasa ekspedisi.
"Setelah dilakukan penangkapan di Jalan S. Parman Kota Pontianak, tersangka dibawa ke jasa pengiriman tersebut dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan beberapa bungkus kue untuk meng-cover narkotika jenis sabu tersebut. Di dalamnya terdapat 10 bungkus sabu seberat 5.222 gram. Pelaku juga mengaku menggunakan kendaraan roda empat merek BMW yang saat ini sudah dilakukan penyitaan," ujar Deddy.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 5.222,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram.
Sudah 10 Kali Kirim Paket
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, DRP yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya ini mengaku bukan pemain baru.
Ia telah melakukan aksi penyelundupan narkotika serupa sebanyak 10 kali. Pelaku menggunakan taktik dengan mencantumkan alamat pengirim yang berbeda-beda, namun alamat tujuan di Jakarta tetap sama.
Baca Juga:
Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku nekat menjalankan bisnis haram ini. Ia dijanjikan imbalan yang cukup besar untuk setiap kali pengiriman yang berhasil dilakukan.
"Pada saat itu setelah dilakukan pendalaman, hasilnya seorang berinisial DRP berusia 27 yang merupakan warga Kubu Raya menerangkan bahwasannya sudah 10 kali melakukan pengiriman paket barang tersebut ke Jakarta dengan alamat yang berbeda namun tujuannya sama. Dalam setiap pengantaran tersangka mendapatkan upah senilai Rp10 juta rupiah," katanya.
Saat ini, DRP telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.