faktakalbar

Geger di Pasar Ngabang, Cekcok Masalah Bawang Putih Berujung Penusukan

Penulis: Redaksi Wednesday, 10 December 2025 📖 2 menit
Geger di Pasar Ngabang, Cekcok Masalah Bawang Putih Berujung Penusukan
Faktakalbar.id, LANDAK – Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial MRS, pelaku tindak pidana penganiayaan di Pasar Ngabang, Kabupaten Landak. Peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Pasar Rakyat (pasar sayur) pada Selasa (9/12/2025) ini sempat membuat geger pedagang dan pengunjung setempat. Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Maut di Jongkat, Motif Dendam Pribadi Insiden ini bermula dari persoalan sepele. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku MRS mengakui bahwa keributan dipicu oleh cekcok terkait bawang putih. Saat itu, MRS mendatangi korban berinisial S alias I di lapaknya. “Ada kau nampak bawang putih?” tanya MRS kepada korban. Korban kemudian menjawab dengan singkat, “Ndak ada.” Merasa tidak yakin dengan jawaban tersebut, MRS kembali membalas, “Masa ndak ada?” Kronologi Penusukan Pertanyaan berulang dari MRS ternyata memicu emosi korban. S alias I disebut langsung memukul MRS satu kali saat keduanya masih dalam posisi duduk. Tak berhenti di situ, korban kemudian berdiri dan mengambil sebilah pisau di dekatnya. Korban diduga berniat menusukkan senjata tajam itu ke arah MRS, namun urung dilakukan. Korban lantas kembali menghantam MRS sekali lagi. Merasa terpojok, MRS meninggalkan lokasi menuju kamarnya untuk mengambil sebilah pisau dari dalam laci. Dengan pisau yang masih bersarung, pelaku berjalan kembali menuju lapak korban. Setibanya di lokasi, MRS langsung membuka sarung pisau dan menusukkan senjata tajam itu ke arah tubuh korban sebanyak dua kali. Akibat serangan tersebut, korban roboh seketika. Sementara itu, MRS langsung melarikan diri menuju arah surau dengan membawa barang bukti pisau tersebut. Baca Juga: Korban Luka di Leher dan Wajah, Polisi Dalami Motif Penganiayaan di Jalan Lingkar Sambas Mendapat laporan masyarakat mengenai insiden penganiayaan di Pasar Ngabang tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Tim bergerak cepat setelah mengetahui pelaku masih berada di sekitar wilayah Kota Ngabang. Upaya pengejaran membuahkan hasil pada pukul 16.00 WIB. Petugas menemukan terduga pelaku sedang berjalan di Gang Sutra, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Ngabang. MRS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sebilah pisau yang sempat dibuang pelaku di sekitar parit tak jauh dari lokasi penangkapan. Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Landak dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, mengapresiasi kinerja personelnya dan peran aktif masyarakat. “Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Unit Jatanras serta personel yang langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat,” jelas AKP Heri Susandi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu menahan diri dan tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lebih besar,” tutupnya. Baca Juga: Polsek Pontianak Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tebas Korban dengan Samurai (HR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK