Geledah Kantor Mujahidin, Benarkah Kejati Kalbar "Merespon" Tantangan Sutarmidji?
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak terus bergulir.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
pada Kamis (6/11/2025) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Baca Juga:
Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin, Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Pontianak
Total nilai hibah tersebut dilaporkan mencapai lebih dari Rp22 miliar. Dana tersebut disebut dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin tanpa dasar yang jelas.
Tim penyidik dibagi dalam beberapa kelompok dan bergerak ke beberapa titik, di antaranya:
Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak
Rumah saksi I di Jalan Putri Daranante, Gang Andayani 1, Kelurahan Sungai Bangkong
Rumah saksi AR di Komplek Puri Akcaya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya
Rumah saksi MR di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Nilam 6, Pontianak Kota
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk laptop, ponsel, dan
flash disk
yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah.
Penjelasan Kejati Kalbar
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Rudy menambahkan, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan dokumen awal.
"Tantangan" Sutarmidji
Langkah tegas Kejati Kalbar ini seolah "merespons" pernyataan Mantan Gubernur Kalimantan Barat,
Sutarmidji
, beberapa bulan sebelumnya.
Diketahui, Sutarmidji telah membuat surat kuasa yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 25 Juni 2025.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Beri Surat Kuasa kepada Kejati Terkait Kasus Hibah Yayasan Mujahidin
Dalam surat tersebut, Sutarmidji menyatakan memberikan kuasa kepada Kejati Kalbar untuk mengambil aset yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir miliknya.
Penyerahan itu ia tawarkan tanpa perlu melalui proses peradilan,
apabila
penyidik menemukan adanya aliran dana dari hibah tersebut ke dirinya atau keluarganya.
“Dengan ini memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk mengambil aset saya yang tercatat di LHKPN terakhir untuk negara tanpa perlu proses peradilan, apabila ditemukan adanya aliran dana dan hibah kepada Yayasan Mujahidin dan hibah lainnya selama saya menjabat Gubernur Kalimantan Barat ke diri saya, isteri dan anak serta menantu saya,” demikian isi surat kuasa tersebut.
Dengan langkah penggeledahan ini, penanganan perkara dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki babak baru, menandai keseriusan Kejati Kalbar mengusut dugaan korupsi puluhan miliar rupiah ini.
(*Red)
Tag:
#Sutarmidji
#kejati kalbar
#korupsi Kalbar
#Pidsus Kejati Kalbar
#Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.