Bukan Cuma Dokumen, KPK Temukan Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog
Faktakalbar.id, SURABAYA -
Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) dalam pusaran kasus dugaan suap Bupati Ponorogo nonaktif,
Sugiri Sancoko
, menyibak fakta mengejutkan.
Tak hanya menyita tumpukan dokumen proyek, tim penyidik justru menemukan satu pucuk senjata api di kantor kontraktor pelaksana proyek
Monumen Reog
dan
Museum Peradaban
, Senin (01/12/25).
Temuan benda mematikan ini terjadi saat tim KPK menyisir kantor PT Widya Satria di Surabaya pada Rabu (26/11) lalu. Perusahaan ini diketahui merupakan rekanan yang mengerjakan megaproyek kebanggaan Ponorogo tersebut.
Baca Juga:
Cegah DPRD Jadi Makelar Proyek, KPK Terbitkan SE Larangan Penyalahgunaan Pokir
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya temuan tersebut. Namun, hingga kini status kepemilikan senjata api itu masih menjadi misteri dan tengah didalami lebih lanjut.
“Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur untuk diamankan,”
ungkap Budi.
Operasi senyap KPK ini tidak berhenti di Surabaya. Penyidik bergerak secara simultan dan meluas ke sejumlah titik strategis lainnya di Ponorogo dan Bangkalan.
Lokasi yang disasar meliputi kediaman pribadi Sugiri Sancoko, rumah sang adik Ely Widodo, hingga kantor-kantor rekanan lain seperti CV Raya Ilmi dan CV Wahyu Utama.
Fokus penyidikan lembaga antirasuah ini kini membedah tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.
Tiga klaster tersebut meliputi suap pengurusan jabatan, praktik amis dalam proyek pembangunan RSUD dr. Harjono, serta dugaan gratifikasi lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Baca Juga:
Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Jalan Mempawah yang Seret Nama Ria Norsan, KPK Kini Periksa 5 Saksi dari Pihak Swasta
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka utama pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Sugiri Sancoko (Bupati nonaktif), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), dan Sucipto dari pihak swasta.
KPK mengapresiasi peran serta masyarakat Ponorogo yang terus mengawal kasus ini.
Budi menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan demi kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pejabat.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.