faktakalbar

Gerebek Lokasi PETI di Kebun Sawit, Polsek Kuantan Mudik Amankan Satu Pelaku

Penulis: Redaksi Wednesday, 10 September 2025 📖 2 menit
Gerebek Lokasi PETI di Kebun Sawit, Polsek Kuantan Mudik Amankan Satu Pelaku
Faktakalbar.id, NASIONAL - Polsek Kuantan Mudik jajaran Polres Kuansing berhasil meringkus seorang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) pada Senin (8/9/2025) siang. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi gabungan di aliran Sungai Singkalan, tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit Divisi II Kecundung PT. Agrinas Palma Nusantara, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Riduan Butar Butar, bersama anggota, serta didukung oleh prajurit TNI dan pihak PT. Agrinas Palma Nusantara. Tim gabungan ini bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas PETI yang meresahkan. Di lokasi, petugas awalnya menemukan enam orang pelaku PETI. Namun, dalam penyergapan tersebut, hanya satu pelaku yang berhasil diringkus, sementara lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial I (28), warga Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar. Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin Tianli, satu buah kipas keong, satu buah spiral yang terhubung dengan pipa paralon, tiga lembar karpet, serta satu buah gador. Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku PETI di Sambas, Amankan 19 Karung Material Diduga Mengandung Emas Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk ketegasan Polres Kuansing dalam memberantas aktivitas PETI di Kuansing yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan PETI secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Aktivitas ilegal ini selain merusak ekosistem lingkungan juga melanggar hukum, sehingga kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolsek. Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini, penyidik Polsek Kuantan Mudik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Baca Juga: PETI Kolam Biru Selakau Tua Sambas Kembali Beroperasi, APH Tidak Mampu Amankan Pelaku Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Mudik juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI di Kuansing. “Kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menaati aturan hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur, demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK