GNPK Kalbar Soroti Pemotongan TPP ASN di Kabupaten Melawi
Faktakalbar.id, MELAWI
– Kebijakan Pemkab Melawi yang melakukan pemotongan
Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) ASN sebesar 20% menuai kritik.
Pemotongan ini diduga dilakukan untuk menutupi utang daerah Kabupaten Melawi yang mencapai Rp147 miliar, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi
Nomor 900.1.1/13/BPKAD-B Tahun 2025.
Ironisnya, di tengah pemotongan tunjangan ASN, Pemkab Melawi justru menganggarkan Rp7,2 miliar untuk pengadaan mobil dinas bagi pejabat tinggi daerah, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Ketua
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar
,
M. Rival
, menilai kebijakan ini tidak adil dan merugikan ASN.
"Pemotongan TPP ASN ini tidak benar karena merugikan mereka yang sudah bekerja dan mengabdi. Ini sama saja menzalimi hak ASN, yang tentunya berdampak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka.
Seharusnya, Pemkab Melawi mencari solusi lain untuk menutupi utang, seperti memangkas anggaran yang tidak mendesak,"
ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Pemkab Melawi Diduga Potong TPP ASN untuk Bayar Utang Daerah Rp147 Miliar
Lebih lanjut, ia mengkritik pengadaan mobil dinas yang dianggapnya sebagai pemborosan di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit.
"Kalau memang kondisi keuangan daerah sedang defisit, mengapa harus membeli kendaraan dinas baru? Bukankah lebih baik menggunakan kendaraan operasional yang sudah ada?
Jangan sampai masyarakat kecewa dengan kebijakan yang justru menurunkan kinerja ASN. Sebaiknya pembelian kendaraan dinas ini ditunda dulu. Tidak perlu bermewah-mewah jika keuangan daerah masih terpuruk,"
tambahnya.
Polemik ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, terutama ASN yang terdampak langsung oleh pemotongan TPP.
Mereka berharap ada transparansi dari Pemkab Melawi terkait kebijakan ini serta solusi yang lebih adil untuk menyeimbangkan anggaran daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Melawi belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi pemotongan TPP dan pengadaan kendaraan dinas.
(Dhn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.