Gubernur Kalbar Beri Sanksi Kadisdikbud dan Kepala Biro Hukum Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
FaktaKalbar.id, PONTIANAK
– Gubernur Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar,
Rita Hastarita
, serta Kepala
Biro Hukum
Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar,
Abussamah
. Keputusan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kalbar,
Harisson
, Rabu, (4/9/2025).
Menurut
Harisson
, sanksi tersebut diberikan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 6678/B-AK.02.02/SD/F/2025
yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Surat tersebut menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh kedua pejabat tersebut.
Awalnya,
Rita Hastarita
dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, sesuai
Keputusan Gubernur Nomor 800.1.6.2/02/BKD
tertanggal 12 Agustus 2025.
Namun, setelah mengajukan keberatan, Gubernur meringankan sanksi menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Baca Juga:
Janji Politik Terancam Gagal, Pokir DPRD Kalbar Dipangkas Miliaran Rupiah
Sementara itu,
Abussamah
tetap dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Agustus 2025. Keberatan yang diajukan tidak mengubah keputusan Gubernur.
“Keputusan ini berlaku mulai hari ini, 4 September 2025. Selanjutnya, Gubernur telah menunjuk Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Plt Kepala Biro Hukum Setda Kalbar,”
ujar Harisson.
Harisson
menegaskan, keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi BKN dan hasil pemeriksaan tim internal Pemerintah Provinsi Kalbar.
Adapun sanksi dijatuhkan karena
Rita Hastarita
dan
Abussamah
terbukti tidak menjaga netralitas sebagai ASN dalam Pemilihan Gubernur Kalbar 2024.
(Dhn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.