Gubernur Kalbar Pastikan Program Reforma Agraria Beri Akses Permodalan Bagi Masyarakat
Faktakalbar.id, PONTIANAK —
Gubernur
Kalimantan Barat
Ria Norsan secara resmi membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (28/4/2026).
Rapat koordinasi tingkat provinsi ini difokuskan pada evaluasi sekaligus penyusunan rencana aksi agar pelaksanaan kebijakan pertanahan dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas.
Baca Juga:
Pemprov Kalbar dan Malaysia Jajaki Peluang Kerja Sama di Sektor Pendidikan
Dalam sambutannya, Ria Norsan menegaskan bahwa pada tahun 2026 ini terdapat penguatan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menekankan bahwa penataan aset negara melalui redistribusi tanah harus wajib diikuti dengan penataan akses yang memadai. Menurutnya, program reforma agraria bukan sekadar agenda bagi-bagi sertifikat tanah semata, melainkan instrumen pemerataan ekonomi kerakyatan.
“Artinya, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga mendapatkan dukungan berupa akses permodalan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, serta dukungan infrastruktur dan akses pasar. Tanah yang dibagikan harus menjadi sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan,” jelas Ria Norsan di hadapan para peserta rapat.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah agenda strategis pembangunan daerah untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Penataan ini bertujuan agar sumber daya agraria dapat dikelola secara lebih adil dan berkelanjutan bagi kesejahteraan warga setempat.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin mengurangi ketimpangan, menumbuhkan ekonomi kerakyatan, serta memperkuat kedaulatan masyarakat terhadap sumber daya agraria. Reforma agraria adalah fondasi penting bagi pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.
Sejalan dengan visi tersebut, Direktur Landreform Rudi Rubijaya yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa program reforma agraria merupakan program strategis nasional.
Program ini secara langsung menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia guna mendukung Asta Cita ke-2 dan ke-6.
Baca Juga:
Pemprov Kalbar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Sekda Kalbar Tekankan Transparansi Anggaran
Rudi menegaskan kembali komitmen pemerintah bahwa fokus utama saat ini tidak hanya terbatas pada penataan legalitas aset tanah. Pemerintah wajib menjalankan penataan akses pengelolaan sumber daya, sebagaimana yang telah diamanatkan secara tegas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"Sinergi kedua pilar utama tersebut menjadi kunci krusial dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Mengingat letak geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, provinsi ini diharapkan mampu menjadi salah satu tolok ukur atau contoh keberhasilan pelaksanaan penataan agraria di Indonesia secara komprehensif.
(*Red)
Tag:
#Gubernur Ria Norsan
#Kementerian ATR/BPN
#ekonomi kerakyatan
#BPN Kalbar
#Program Reforma Agraria
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.