Gubernur Ria Norsan Minta Bank Tanah Proaktif Cegah Konflik Agraria di Kalimantan Barat
Faktakalbar.id, PONTIANAK —
Gubernur
Kalimantan Barat
Ria Norsan menyoroti secara khusus peran penting Badan Bank Tanah dalam upaya meminimalisasi serta mencegah potensi timbulnya konflik agraria di Kalimantan Barat.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur saat membuka secara resmi agenda Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (28/4/2026).
Baca Juga:
Pemprov Kalbar dan Malaysia Jajaki Peluang Kerja Sama di Sektor Pendidikan
Ria Norsan menjelaskan bahwa pemerintah kini menerapkan mekanisme baru terkait pemberian hak atas tanah kepada subjek penerima redistribusi.
Pemberian hak lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme hak berjangka waktu yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Bank Tanah.
Kebijakan strategis ini diberlakukan semata-mata untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan serta mencegah praktik alih fungsi lahan yang tidak terkendali di masa depan.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan lancar di tingkat akar rumput, Gubernur mendesak adanya koordinasi yang kuat antara instansi vertikal dengan pemerintah daerah.
Komunikasi yang tersendat dinilai akan menjadi pemicu utama lahirnya sengketa dan konflik agraria di Kalimantan Barat.
“Kepada Bank Tanah, saya minta untuk proaktif menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada bupati dan wali kota guna mengurangi potensi konflik di masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan,” pesannya secara langsung kepada jajaran pelaksana.
Gubernur Norsan juga mengajak seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat untuk memosisikan isu penataan lahan ini sebagai agenda prioritas lintas sektoral yang harus dikawal ketat dari tingkat desa hingga provinsi.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dunia akademik, dan masyarakat. Integrasi penataan aset dan penataan akses harus dilakukan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” harap Gubernur.
Merespons instruksi teknis tersebut, Direktur Landreform Rudi Rubijaya membenarkan bahwa pencegahan alih fungsi lahan ilegal menjadi salah satu fokus utama instansinya.
Baca Juga:
Perkuat IPM dan Tata Kelola Lingkungan, Pemprov Kalbar dan TAF Tingkatkan Kolaborasi Pembangunan
Pemerintah tidak ingin lahan yang telah didistribusikan kepada masyarakat kelas bawah justru berpindah tangan kembali kepada para pemodal besar.
“Untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali, pemberian hak atas tanah bagi subjek reforma agraria dilaksanakan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas HPL atas nama negara, dalam hal ini Badan Bank Tanah,” jelas Rudi Rubijaya.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi GTRA Tahun 2026 ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran diskusi, melainkan mampu menghasilkan pedoman mitigasi dan langkah kerja yang terukur guna menekan angka konflik agraria di Kalimantan Barat secara signifikan.
(*Red)
Tag:
#Gubernur Kalbar
#sengketa lahan
#Badan Bank Tanah
#Konflik Agraria Di Kalimantan Barat
#Gugus Tugas Reforma Agraria
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.