faktakalbar

Gubernur Ria Norsan Peringatkan Perusahaan Segera Penuhi Hak Pekerja di Kalbar

Penulis: Redaksi Thursday, 30 April 2026 📖 2 menit
Gubernur Ria Norsan Peringatkan Perusahaan Segera Penuhi Hak Pekerja di Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan peringatan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk taat aturan hukum dan segera memenuhi hak pekerja di Kalbar. Penegasan instruksi ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur saat menerima kunjungan audiensi dari para pimpinan serikat buruh di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur pada Rabu (29/4/2026). Baca Juga:  Tolak PHK Sepihak Aliansi Buruh Bawa Delapan Tuntutan Serikat Pekerja Kalbar Dalam pertemuan tatap muka yang strategis tersebut, Gubernur menyoroti secara tajam sejumlah laporan mengenai persoalan klasik ketenagakerjaan. Kasus keterlambatan pembayaran upah bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR) diketahui hingga kini masih sering dialami oleh para pekerja di sejumlah sektor industri di wilayah Kalimantan Barat. “Saya selalu mengingatkan, bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. Bahkan di lingkungan kantor Gubernur, saya rutin mengecek tenaga outsourcing setiap tanggal 5 untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” tegas Ria Norsan merespons keluhan perwakilan buruh. Terkait sengketa hubungan industrial, orang nomor satu di Kalimantan Barat ini tidak menampik bahwa praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak masih masif terjadi di lapangan. Ia secara objektif menilai bahwa masih banyak perusahaan yang secara sengaja mengabaikan regulasi ketenagakerjaan sehingga merugikan posisi kaum buruh. “Kita melihat ada perusahaan yang patuh, namun ada juga yang masih abai terhadap hak pekerja. Ini menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya. Ria Norsan menekankan perlunya setiap perusahaan mengedepankan mekanisme pembinaan kepegawaian yang humanis sebelum mengambil keputusan PHK secara final. Ia meminta agar tahapan teguran administratif benar-benar dijalankan. “Secara manusiawi harus ada proses, mulai dari SP1, SP2, hingga langkah tegas. Jangan sampai pekerja selalu berada dalam ketakutan,” tambahnya. Untuk menjamin pemenuhan hak pekerja di Kalbar secara berkelanjutan dan adil, Gubernur juga mendorong transparansi status kepegawaian di setiap instansi maupun perusahaan swasta. Baca Juga:  Perkuat Sinergi Pemda dan Serikat Pekerja Jelang Hari Buruh Internasional Perusahaan dituntut untuk memberikan kepastian masa depan bagi buruh yang telah mengabdi lama agar tidak terus-menerus terjebak dalam sistem kontrak kerja yang rentan. “Jika sudah bekerja lebih dari tiga tahun dan menunjukkan kinerja baik, seharusnya diangkat menjadi pegawai tetap. Jangan terus-menerus berada dalam ketidakpastian,” tegas Norsan di hadapan para buruh. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berjanji akan terus mengawasi jalannya roda hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja guna memastikan iklim investasi tetap berjalan selaras dengan kesejahteraan masyarakat. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK