faktakalbar

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Disidang, Ijazah Dipermasalahkan

Penulis: Redaksi Monday, 08 September 2025 📖 1 menit
Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Disidang, Ijazah Dipermasalahkan
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/9/2025), menggelar sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka . Gugatan ini, yang juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) , mempermasalahkan keabsahan ijazah Gibran. Penggugat menilai ijazah tersebut tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Subhan, kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa kliennya berpendapat Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena tidak memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diterbitkan di Indonesia. Meskipun KPU mengkategorikan pendidikan Gibran di Singapura dan Australia setara dengan jenjang SMA, penggugat menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat wakil presiden. "Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat," kata Subhan melalui pesan tertulis. Baca Juga:  Tak Hanya Isu Nasional, BEM FISIP UNTAN Sampaikan Tuntutan Isu Daerah dalam Aksi ‘Reformasi Wakil Rakyat!’ Gugatan ini tidak hanya menuntut Gibran turun dari jabatannya, tetapi juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125 triliun. Tuntutan ini diajukan atas nama penggugat dan seluruh warga negara Indonesia, dengan dana yang diminta untuk disetorkan ke kas negara. "Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara," bunyi materi gugatan dari penggugat. Selain itu, penggugat juga meminta agar putusan dapat segera dilaksanakan, meskipun para tergugat melakukan upaya banding dan kasasi. "Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini," tulis gugatan tersebut. (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK