Hak Istimewa Langka: Mengenal 3 Tokoh Dunia yang Bisa Traveling Tanpa Paspor
Faktakalbar.id,
LIFESTYLE
– Bagi masyarakat umum,
paspor
adalah dokumen harga mati yang wajib dibawa saat melintasi batas negara.
Tanpa buku kecil ini, perjalanan internasional mustahil dilakukan.
Namun, aturan tersebut ternyata tidak berlaku bagi tiga orang "sakti" di dunia yang memiliki status istimewa.
Mereka adalah Raja Charles III dari Inggris, serta Kaisar Naruhito dan istrinya Permaisuri Masako dari Jepang.
Baca Juga:
Berniat Ganti Paspor? Pikir Ulang Jika Tujuannya ke 10 Negara dengan Aturan Paling Ketat Ini
Ketiganya merupakan satu-satunya individu yang secara resmi diakui dapat bepergian ke luar negeri tanpa memegang fisik paspor di tangan mereka.
Raja Charles III: Paspor Atas Nama Sendiri
Di Kerajaan Inggris, alasan Raja Charles III tidak memerlukan paspor sangatlah unik. Secara hukum, seluruh paspor Inggris diterbitkan atas nama Yang Mulia Raja.
Oleh karena itu, dianggap tidak
logis
jika sang Raja menerbitkan dokumen untuk dirinya sendiri.
Alih-alih membawa paspor diplomatik seperti pejabat lainnya, Raja Charles III hanya membawa dokumen khusus.
Dokumen tersebut berisi instruksi kepada otoritas negara manapun agar mengizinkan pembawa dokumen melewati wilayah mereka dengan bebas tanpa hambatan dan memberikan perlindungan yang diperlukan.
Namun, hak istimewa ini tidak menurun kepada istrinya.
Permaisuri Camilla tetap diwajibkan memiliki paspor diplomatik saat bepergian ke mancanegara.
Kaisar dan Permaisuri Jepang: Aturan Sejak 1971
Logika serupa berlaku di Negeri Sakura. Berdasarkan dokumen kementerian tertanggal 10 Mei 1971, pemerintah Jepang menetapkan bahwa sangat tidak pantas untuk mengeluarkan paspor bagi Kaisar atau Permaisuri.
Otoritas Jepang menilai, menundukkan Kaisar pada prosedur imigrasi atau visa seperti warga negara biasa adalah hal yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai simbol negara.
Saat melakukan kunjungan kenegaraan, Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako hanya perlu menunjukkan dokumen kementerian yang memberitahukan kedatangan mereka kepada negara tujuan.
Pengecualian langka ini menunjukkan bagaimana protokol internasional masih menghormati status kedaulatan tertinggi dari monarki tertua di dunia.
Di luar ketiga nama tersebut, bahkan kepala negara sekelas Presiden Amerika Serikat pun tetap diwajibkan membawa paspor diplomatik saat melakukan perjalanan internasional.
Baca Juga:
Cek Daftar Terbaru! Paspor Indonesia Bisa Masuk 42 Negara Tanpa Visa per Februari 2026
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.