Aneh! Bangunan Diduga Liar di Bantaran Parit Sungai Raya Dalam - Punggur Bisa Terpasang Listrik Resmi PLN
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Sebuah pemandangan unik sekaligus problematis tersaji di sepanjang bantaran parit Sungai Raya Dalam,
Kabupaten Kubu Raya
.
Deretan bangunan yang diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), justru teraliri sambungan listrik resmi dari Perusahaan Listrik Negara (
PLN
).
Keberadaan bangunan semi permanen di jalur menuju Punggur ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, tetapi juga menjadi penghambat nyata.
Baca Juga:
Pendapat Hukum atas Dugaan Pelanggaran Pemasangan Kabel Fiber Optik secara Semrawut dan Tanpa Izin di Kota Pontianak
Berdasarkan pantauan tim Fakta Kalbar di lapangan, bangunan-bangunan ini berdiri tepat di area yang akan menjadi lokasi proyek normalisasi sungai oleh pemerintah daerah.
Akibatnya, program penataan wilayah yang krusial tersebut menjadi terkendala.
Salah satu pemilik bangunan yang menggunakan identitas samaran Ali, mengakui mendirikan tiga unit bangunan di lokasi tersebut.
Bangunannya difungsikan sebagai bengkel, toko kelontong, dan depot isi ulang air galon. Terkait pemasangan listrik, ia menyebut prosesnya dibantu oleh saudaranya.
"Kalau masang di listrik bisa tinggal hubungi pihak PLN. Nah, kalau saya, dipasangkan abang saya. Abang saya yang tahu cara masangnya itu," ujar Ali saat ditemui pada Selasa (23/7/2025).
Saat dikonfirmasi mengenai status kepemilikan lahan yang ia tempati, Ali dengan jujur mengakui bahwa tanah tersebut bukanlah miliknya.
"Oh bukan tanah saya, Bang. Saya cuma bikin bengkel di sini," ungkapnya.
Saudara Ali, yang turut membantu proses instalasi listrik, membenarkan bahwa permohonan sambungan baru dapat diajukan melalui jalur resmi PLN, termasuk secara daring.
"Hubungi lewat PLN, online juga bisa untuk pemasangan," jelasnya singkat.
Menanggapi fenomena bangunan liar di bantaran parit yang mendapat pasokan listrik resmi ini, pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat memberikan penjelasan.
Baca Juga:
Walikota Pontianak Desak PLN,Telkom dan Vendor Internet Tertibkan Tiang dan Kabelnya
Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Kalbar, Mukhlis Zarkasih, menyatakan bahwa PLN beroperasi berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan teknis pemohon.
"PLN hanya melayani permohonan sambungan listrik yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Untuk bangunan yang belum memiliki legalitas lengkap, PLN tidak memiliki kewenangan untuk menilai legalitas lahan atau bangunan secara mendalam, namun siap mendukung kebijakan penertiban atau penataan dari Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku," terang Mukhlis melalui pesan tertulis.
Situasi ini menyoroti adanya celah dalam regulasi yang memungkinkan fasilitas publik seperti listrik dapat terpasang di bangunan yang status legalitasnya dipertanyakan.
Kondisi ini pun menjadi dilema yang menghambat pembangunan daerah sekaligus menimbulkan tanda tanya mengenai pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:
PLN Temukan Dugaan Pencurian Listrik di SMA Negeri 4 Sungai Kakap, Tagihan Mencapai Rp117 Juta
(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.