faktakalbar

Mengakhiri Pajak Ganda Kehutanan: Menyelamatkan Ayam Bertelur Emas Kalbar

Penulis: Redaksi Thursday, 11 September 2025 📖 4 menit
Mengakhiri Pajak Ganda Kehutanan: Menyelamatkan Ayam Bertelur Emas Kalbar
OPINI - Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 menjadi tonggak penting dalam tata kelola hutan di Indonesia. Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa semua kegiatan pemanfaatan hutan dalam kawasan hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah daerah dilarang menarik pajak atau retribusi tambahan yang menyebabkan pajak ganda atau pungutan berganda. Baca Juga:   ICMI Desak Pemerintah dan Aparat Usut Tuntas Kericuhan Demonstrasi, Ingatkan Pentingnya Empati dan Persatuan Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah klasik: tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. Selama bertahun-tahun, pelaku usaha kehutanan, khususnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), menghadapi beban ganda. Mereka membayar PNBP ke pemerintah pusat, namun pada saat yang sama, harus membayar pajak air permukaan atau retribusi lain ke pemerintah daerah. Kondisi ini bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga merusak iklim investasi kehutanan. PBPH sebagai "Sapi Perahan" Selama ini, PBPH seringkali diposisikan sebagai "sapi perahan." Pemerintah daerah melihatnya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) instan, sementara pemerintah pusat memposisikan mereka sebagai penyetor PNBP. Akibatnya, pelaku usaha terjebak dalam pusaran tarik-menarik kepentingan fiskal. Tak jarang, PBPH juga menjadi "kelinci percobaan" kebijakan, dihantam regulasi baru tanpa transisi yang jelas. Saat terjadi kebakaran hutan, konflik sosial, atau turunnya harga komoditas global, PBPH dengan mudah dijadikan "kambing hitam." Padahal, mereka adalah investor yang menanam modal jangka panjang, membangun infrastruktur, dan menyerap tenaga kerja di pedalaman Kalimantan. "Ayam Bertelur Emas" Kalimantan Barat Dalam logika pembangunan, PBPH seharusnya dipandang sebagai "ayam bertelur emas" bagi Kalimantan Barat. Mereka berpotensi memberi kontribusi produktivitas ekonomi yang tinggi, menyerap jutaan tenaga kerja, dan menopang pertumbuhan ekonomi daerah. Jika kebijakan fiskal diterapkan dengan tepat, PBPH bisa menjadi mesin pertumbuhan Kalbar dengan target ambisius: pertumbuhan ekonomi 8% per tahun. Angka ini bukan sekadar mimpi, melainkan realistis jika biaya usaha ditekan, kepastian hukum diberikan, dan dukungan infrastruktur memadai (World Bank, 2024). Baca Juga:   Merawat Pancasila, Merawat Kalbar: Refleksi Pelantikan DPD IKAL Kalimantan Barat Masa Bakti 2025–2030 Pajak Air Permukaan: Masalah Konkret di Kalbar Salah satu isu paling relevan di Kalbar adalah pajak air permukaan yang ditarik oleh Dinas PU Provinsi. Sesuai UU No. 1/2022, pajak air permukaan memang menjadi kewenangan provinsi. Namun, masalah muncul ketika objek pajak ini tumpang tindih dengan objek PNBP di sektor kehutanan. Contohnya, PBPH yang menggunakan air sungai untuk irigasi HTI atau produksi pulp and paper sudah membayar PNBP Jasa Lingkungan Air (PB-JLA). Jika masih dikenai pajak air permukaan provinsi, maka terjadi pungutan ganda yang tidak sah. Surat Edaran 2025 secara jelas melarang praktik ini: semua pemanfaatan dalam kawasan hutan sudah termasuk objek PNBP, bukan pajak daerah. Dampak Pungutan Berganda: Investor Mundur, Masyarakat Rugi Beban pungutan ganda berdampak langsung pada daya saing investasi. Investor akan lebih memilih berinvestasi di negara tetangga yang memiliki iklim regulasi lebih ramah. Padahal, Indonesia memiliki keunggulan komparatif berupa sumber daya hutan tropis yang luas. Lebih jauh, ketika investor enggan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat lokal. Ribuan tenaga kerja bisa kehilangan mata pencarian, rantai pasok lokal melemah, dan PAD non-kehutanan (seperti pajak restoran, hotel, dan transportasi) ikut menurun (OECD, 2023). Keadilan Fiskal: Bukan Mematikan PAD Sebagian pemerintah daerah khawatir kebijakan ini akan mematikan PAD. Kekhawatiran ini wajar, tetapi sebenarnya tidak berdasar. Pemerintah pusat perlu menyediakan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) PNBP Kehutanan agar daerah tetap memperoleh manfaat fiskal. Selain itu, daerah masih memiliki banyak sumber PAD sah di luar kawasan hutan: pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga PBB non-hutan. Justru dengan hilangnya pajak berganda, iklim investasi membaik, aktivitas ekonomi meningkat, dan potensi PAD dari sektor non-hutan ikut terdongkrak (Kementerian Keuangan RI, 2024). Menuju Ekonomi Hijau Kebijakan ini sejalan dengan agenda FOLU Net Sink 2030 dan komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement. Dengan biaya usaha yang lebih efisien, PBPH memiliki ruang untuk berinvestasi dalam praktik berkelanjutan: restorasi gambut, konservasi keanekaragaman hayati, dan perdagangan karbon. Kalbar sebagai salah satu lumbung hutan Indonesia dapat memanfaatkan momentum ini. Dengan tata kelola fiskal yang baik, Kalbar bisa menjadi pionir ekonomi hijau yang menggabungkan produktivitas industri kehutanan dengan jasa lingkungan global (GCF Task Force, 2023). Rekomendasi untuk Kalbar 1. Revisi Perda Pajak Air Permukaan: Pemerintah Provinsi perlu mengecualikan objek dalam kawasan hutan agar tidak tumpang tindih dengan PNBP. 2. Dorong DBH PNBP Kehutanan: Pemerintah Provinsi Kalbar harus aktif mengadvokasi ke pusat agar sebagian PNBP dikembalikan ke daerah. 3. Perkuat PAD Non-Hutan: Maksimalkan sektor turunan dari investasi hutan, seperti pariwisata, transportasi, dan UMKM. 4. Fasilitasi PBPH: Sediakan layanan cepat, kurangi birokrasi, dan pastikan mereka tidak lagi menjadi "sapi perahan." 5. Komunikasi Publik: Edukasi masyarakat bahwa kebijakan ini bukan mengurangi PAD, tetapi memperbesar "kue ekonomi" bersama. Penutup Surat Edaran Menteri Kehutanan 2025 adalah kesempatan emas untuk menata ulang hubungan fiskal pusat-daerah dalam sektor kehutanan. Kalbar, dengan kekayaan hutannya, dapat menjadi contoh bagaimana kepastian hukum, keadilan fiskal, dan keberlanjutan lingkungan dapat berjalan beriringan. PBPH bukanlah "sapi perahan," "kelinci percobaan," atau "kambing hitam." Mereka adalah "ayam bertelur emas" yang jika dirawat dengan kebijakan tepat, akan terus menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi. Dengan iklim usaha yang sehat, Kalbar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%, menyerap jutaan tenaga kerja, dan menjadi pionir ekonomi hijau Indonesia. Oleh: Gusti Hardiansyah ​Guru Besar Manajemen Hutan & Perubahan Iklim Universitas Tanjungpura / Ketua ICMI Kalbar Disclaimer: Artikel ini adalah opini pribadi penulis. Isi dan pandangan yang disampaikan dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan atau kebijakan redaksi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK