faktakalbar

Harga Emas Ilegal Anjlok

Penulis: Redaksi Sunday, 29 March 2026 📖 2 menit
Harga Emas Ilegal Anjlok
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Pengungkapan dugaan perdagangan emas ilegal senilai Rp25,8 triliun oleh Bareskrim Polri di Surabaya berdampak signifikan terhadap rantai bisnis emas ilegal di Kalimantan Bara t. Sejumlah operasi lanjutan yang dilakukan aparat membuat aktivitas jual beli emas hasil penambangan tanpa izin (PETI) nyaris lumpuh. Di lapangan, para penambang mengaku kesulitan menjual emas yang mereka sebut sebagai “kunyit”, istilah sandi untuk emas ilegal. Minimnya pembeli dan turunnya harga jauh di bawah harga pasar global membuat usaha mereka terancam berhenti. “Saya sudah beberapa hari di Pontianak setelah Lebaran, rencana mau jual kunyit, tapi yang mau beli harganya rendah sekali. Tidak nutup operasional kita di lapangan, ditambah lagi beban uang pelicin. Entah kapan bisa normal lagi, kita mau makan apa,” kata Joni, salah satu penambang, Jumat, 27 Maret 2026. Menurut dia, kondisi saat ini membuat para penambang terjepit. Selain biaya operasional yang tinggi, mereka juga harus menanggung biaya tambahan di luar aktivitas produksi. Baca Juga:  Update Harga Emas Antam Sabtu 28 Maret 2026: Stagnan di Level Rp 2,8 Juta per Gram Keluhan serupa disampaikan Saleh, penambang lainnya. Ia menyebut jaringan pembeli yang selama ini menjadi langganan sudah banyak yang berhenti beroperasi. Sementara pembeli yang masih bertahan hanya berani membeli dengan harga sangat rendah. “Rata-rata cuma berani beli rendah, mana masuk. Rugi kami,” ujarnya. Saleh mempertanyakan absennya peran pemerintah dalam menyerap hasil emas dari masyarakat. Ia menilai, keberadaan perusahaan tambang resmi semestinya dapat menjadi solusi agar para penambang tidak terus beroperasi secara ilegal. “Kenapa tidak pemerintah saja yang beli hasil emas ini? Kan ada perusahaan tambang resmi. Jadi kami tidak perlu kucing-kucingan lagi dengan aparat, tidak perlu keluar biaya untuk oknum-oknum supaya tutup mata,” kata dia. Ia berharap ada kebijakan yang mampu menjembatani kebutuhan ekonomi masyarakat dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai persoalan PETI tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan hukum. Menurut dia, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. “Sudah sulit diubah kalau tidak ada solusi ekonomi. Istilahnya pemerintah harus bisa ‘kasih makan’,” kata Rifal. Ia mendorong pemerintah untuk menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pembinaan dan edukasi kepada para penambang. Menurut dia, kementerian terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan. “Harus dicarikan cara supaya tidak ilegal terus. Diajarkan reklamasi pasca tambang dan lain-lain. Di daerah juga ada dinas ESDM dan lingkungan hidup, jangan hanya diam tanpa solusi,” ujarnya. Rifal menegaskan, tanpa intervensi kebijakan yang jelas, tekanan terhadap aktivitas ilegal justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru di masyarakat. Baca Juga:  Update Harga Emas Antam 27 Maret 2026: Anjlok Rp 40.000, Cek Rincian Harga Terbaru (Dhion)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK