Harga Gas Melon Mencekik, Bupati Kubu Raya Siapkan Sanksi Tegas hingga Razia ASN
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Keluhan masyarakat mengenai tingginya harga elpiji tiga kilogram atau "gas melon" di tingkat eceran direspons serius oleh
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
.
Bupati Kubu Raya,
Sujiwo
menegaskan akan menertibkan distribusi gas bersubsidi tersebut agar tepat sasaran dan harganya tidak mencekik warga kurang mampu.
Baca Juga:
Kualitas Udara Memburuk, Polres Kubu Raya Ancam Pidanakan Warga yang Nekat Membuka Lahan dengan Cara Membakar
Sujiwo menyatakan bahwa lonjakan harga di tingkat pengecer telah memicu keresahan warga.
Hal ini disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pangkalan untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
"Banyak masyarakat mengeluhkan tingginya harga gas elpiji tiga kilogram. Kita harus tangkap suasana hati itu, itulah bentuk responsif terhadap masyarakat,"
kata Sujiwo di Sungai Raya, Kamis (22/01/26).
Ia menjelaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram telah ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung.
Sujiwo mengingatkan bahwa pangkalan merupakan satu-satunya pengecer resmi yang memiliki izin, sehingga praktik menjual kembali ke toko-toko atau pengecer ilegal dilarang keras.
"Kalau jual di atas Rp18.500 dan melanggar aturan, kita punya bukti-bukti. Nanti akan kita tunjukkan,"
tegasnya.
Meski demikian, Sujiwo mengaku masih memberikan ruang toleransi terbatas bagi wilayah tertentu yang belum memiliki pangkalan.
Baca Juga:
Gas Melon Langka, Pemkab Kubu Raya Ancam Tutup Pangkalan Jual ke Pengecer
Selisih harga sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000 untuk biaya transportasi masih dianggap wajar.
Namun, ia tidak akan mentolerir jika harga melonjak drastis hingga Rp27.000 atau Rp30.000 per tabung.
"Selisihnya sudah puluhan ribu. Uang segitu bagi orang tidak mampu itu sangat terasa. Ini yang akan saya sikapi,
" ucap Sujiwo.
Sasar ASN dan Restoran
Selain fokus pada penertiban harga, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga berencana melakukan razia untuk memastikan elpiji bersubsidi tidak disalahgunakan.
Sujiwo menyoroti masih adanya dugaan penggunaan gas melon oleh kelompok masyarakat mampu, termasuk restoran dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menekankan agar ASN tidak menggunakan hak warga miskin, kecuali bagi mereka yang masuk kategori tertentu seperti ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
"Elpiji bersubsidi itu diperuntukkan untuk warga tidak mampu. Janganlah orang-orang yang mampu mengambil haknya orang miskin,
" pungkasnya.
(fr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.