Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar Naik, Capai Rp3.461,59 per Kg
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat kembali menetapkan harga TBS periode II bulan September 2025.
Hasil keputusan ini diumumkan setelah rapat yang digelar pada Senin, (15/9/2025), yang dihadiri perwakilan dari
pemerintah provinsi
, kabupaten, perusahaan kelapa sawit, dan pekebun.
Baca Juga:
Harga TBS Sawit Kalbar Turun Tipis, Ini Rincian Lengkapnya
Berdasarkan kesepakatan, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan Rp14.318,67 per kilogram, sementara harga kernel Rp13.475,88 per kilogram. Adapun nilai Indeks “K” yang digunakan mencapai 92,06 persen.
Dengan angka tersebut, harga TBS ditetapkan bervariasi sesuai umur tanaman. Harga terendah, yakni Rp2.592,21 per kilogram, berlaku untuk tanaman berumur 3 tahun.
Sementara itu, harga tertinggi mencapai Rp3.461,59 per kilogram untuk tanaman berumur 10–20 tahun. Harga ini berlaku untuk pembayaran periode 8–15 September 2025.
Selain penetapan harga, rapat juga menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
Sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan indeks “K”. Hal ini karena nilai mereka berada 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata Kalbar.
Bejumlah perusahaan lain juga tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS. Alasannya, harga yang mereka ajukan tidak sesuai dengan rata-rata.
Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan yang tidak memiliki pabrik, maupun melalui badan usaha/CV.
Semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib membeli TBS Kelapa Sawit dari pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh tim.
PKS juga diwajibkan untuk melaporkan penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalbar melalui dinas provinsi terkait.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 mengenai tata cara penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit pekebun, serta Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 442/DISBUN/2018 tentang rendemen tabel.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Tiga Hari Berturut-Turut, Sinyal Positif Bagi Industri Sawit
Dengan adanya penetapan harga ini, diharapkan seluruh pihak dapat melaksanakan ketentuan secara konsisten. Hal ini penting untuk menciptakan keadilan dan stabilitas di sektor perkebunan kelapa sawit Kalbar.
(*Red)
Tag:
#Kalimantan Barat
#Harga Tandan Buah Segar
#Harga TBS Kelapa Sawit
#Crude Palm Oil
#Perkebunan Kelapa Sawit
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.