Daftar Harga TBS Sawit Resmi Periode III Oktober 2025, Tertinggi Rp3.479/Kg
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi
Kalimantan Barat
menetapkan harga TBS untuk periode III Oktober 2025, yang berlaku untuk pembayaran tanggal 16 hingga 22 Oktober 2025.
Harga tertinggi ditetapkan untuk TBS kelompok umur 10–20 tahun, yakni sebesar Rp3.479,60 per kilogram, Senin (27/10/25).
Penetapan ini berdasarkan hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Baca Juga:
Mengungkap 10 Raksasa Sawit Indonesia, Siapa Penguasa Produksi CPO Nasional?
Rapat yang melibatkan unsur pemerintah provinsi, perwakilan pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun ini juga menetapkan harga
Crude Palm Oil
(CPO) sebesar Rp14.456,14 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp13.232,21 per kilogram.
Kedua harga tersebut belum termasuk PPN.
Adapun faktor indeks “K” yang digunakan dalam perhitungan periode ini adalah 92,12 persen.
Berdasarkan perhitungan resmi, diperoleh patokan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat sebagai berikut:
Umur 3 tahun: Rp2.605,10/kg
Umur 4 tahun: Rp2.780,09/kg
Umur 5 tahun: Rp2.966,51/kg
Umur 6 tahun: Rp3.059,59/kg
Umur 7 tahun: Rp3.171,86/kg
Umur 8 tahun: Rp3.268,74/kg
Umur 9 tahun: Rp3.321,89/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.479,60/kg
Umur 21 tahun: Rp3.421,89/kg
Umur 22 tahun: Rp3.407,13/kg
Umur 23 tahun: Rp3.328,56/kg
Umur 24 tahun: Rp3.220,69/kg
Umur 25 tahun: Rp3.119,48/kg
Dalam hasil kesepakatan rapat, sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS karena nilai jual produk mereka berada di luar batas kewajaran harga rata-rata Kalbar.
Beberapa di antaranya yaitu PT GKG dan PT BPK yang tidak diikutkan dalam komponen CPO karena harga CPO mereka 2,5% di atas rata-rata.
Baca Juga:
Diduga Curi Sawit, Mantan Kades di Landak Kabur Usai Kelabui Polisi
Sementara PT GKM, PT BTS, PT KPI, PT KSA, PT CUP, dan PT AAG tidak diikutkan karena harga CPO mereka 2,5% di bawah rata-rata.
Untuk komponen IS (Inti Sawit), PT BPK dan PT SISM juga tidak diikutkan karena harga IS mereka 2,5% di atas rata-rata, sedangkan PT BPJ, PT KPI, dan PT IAAL dikeluarkan karena harga IS mereka 2,5% di bawah rata-rata.
Selain itu, PT HSL dan PT SIA dilaporkan tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini.
Tim Penetapan Harga menegaskan kembali bahwa seluruh PKS di wilayah Kalimantan Barat wajib membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan pekebun atau kelompok tani sesuai harga yang telah ditetapkan.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).
Setiap PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait, sesuai Pasal 9 ayat (6) huruf i pada peraturan yang sama.
Penetapan harga TBS ini menggunakan rendemen tabel berdasarkan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tertanggal 7 Agustus 2018
, dan menjadi acuan resmi dalam transaksi antara perusahaan dan pekebun di seluruh wilayah Kalbar.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.