faktakalbar

Hati-hati Saat di Toilet, Ini 3 Kondisi Terkait Buang Air Besar yang Bisa Membatalkan Puasa

Penulis: Redaksi Tuesday, 24 February 2026 📖 1 menit
Hati-hati Saat di Toilet, Ini 3 Kondisi Terkait Buang Air Besar yang Bisa Membatalkan Puasa
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Menjalankan ibadah puasa Ramadan bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam hukum fikih, terdapat aturan yang sangat terperinci mengenai apa saja yang dapat membatalkan puasa, salah satunya berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka, termasuk anus. Aktivitas buang air besar (BAB) pada dasarnya adalah proses alami yang tidak membatalkan puasa. Namun, terdapat kondisi-kondisi khusus saat BAB atau membersihkan diri yang perlu diperhatikan agar puasa tetap sah. Baca Juga:  Sekda Pontianak: Nilai Disiplin dan Menahan Diri dalam Puasa Sangat Relevan bagi ASN Merujuk pada penjelasan para ulama, berikut adalah tiga kondisi terkait buang air besar yang dapat membatalkan puasa: 1. Kentut Saat Berendam di Dalam Air Mengeluarkan gas atau kentut sendiri tidaklah membatalkan puasa. Masalah muncul jika hal ini dilakukan saat posisi tubuh sedang berendam atau bagian anus terendam air. Jika setelah kentut Anda merasakan ada air yang masuk ke bagian dalam anus, maka puasa tersebut dihukumi batal. 2. Membersihkan Anus Melewati Batas Luar Setelah BAB, membersihkan diri atau istinja' adalah sebuah kewajiban. Namun, saat berpuasa, Anda harus berhati-hati agar tidak membersihkannya terlalu dalam. Sesuatu dianggap membatalkan puasa jika masuk melewati bagian yang tidak wajib dibersihkan saat istinja', seperti jari atau air yang masuk terlalu jauh ke dalam lubang anus. 3. Feses yang Masuk Kembali ke Lubang Anus Dalam literatur fikih klasik, disebutkan bahwa puasa bisa batal jika sebagian kotoran yang sudah keluar (namun belum terpisah sepenuhnya) masuk kembali ke dalam anus karena perubahan posisi tubuh. Jika hal ini dipastikan terjadi secara sengaja, hukumnya sama dengan memasukkan benda ke dalam dubur yang berakibat batalnya puasa. Para ulama menegaskan bahwa aspek kesengajaan adalah kunci. Jika hal-hal di atas terjadi tanpa sengaja atau di luar kesadaran, maka kondisi tersebut termasuk yang dimaafkan dan puasa tetap dianggap sah. Baca Juga:  Teman Ngabuburit Seru, Ini 5 Film Disney yang Wajib Ditonton Perempuan Sambil Menunggu Buka Puasa (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK