Haunan Fachry: Kepmendagri 2022 Tidak Alihkan Wilayah, Hanya Perbarui Data Administratif
Faktakalbar.id, MEMPAWAH -
Polemik seputar status
Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil
yang disebut-sebut beralih ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ternyata bersumber dari kesalahpahaman terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1.6117 Tahun 2022.
Baca Juga:
Polemik Pulau Pengikik: Akademisi Ingatkan Penetapan Wilayah Tak Bisa Sepihak
Haunan Fachry Rohilie,
dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukanlah keputusan pemindahan wilayah.
“Kepmendagri 2022 itu tidak mengambil atau memindahkan pulau. Ia hanya memperbaharui data kodefikasi wilayah administratif. Ini kegiatan rutin pemerintah untuk penataan wilayah,” jelas Haunan saat diwawancarai, Jumat (12/7).
Menurutnya, status Desa Pengikik sebagai bagian dari Kecamatan Tembelan, Kabupaten Bintan, sudah sah secara hukum dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2007.
Baca Juga:
Masyarakat Desak Pemerintah Mempawah Bertindak Terkait Polemik Pulau Pengekek
Tak hanya itu, Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 juga menguatkan bahwa Desa Pengikik masuk dalam kode wilayah administratif Provinsi Kepulauan Riau.
“Kantor Desa Pengikik berada di Pulau Pengikik Besar. Ini berarti secara administratif, desa itu memang berada di bawah Kabupaten Bintan. Tidak mungkin sebuah desa berada di kecamatan dan kabupaten yang berbeda,” tambah Haunan.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di Pulau Pengikik Besar kemungkinan besar memiliki KTP Kabupaten Bintan dan berpartisipasi dalam Pilkada Bintan, bukan Mempawah, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Dua Pulau Mempawah Pindah ke Kepri, Bupati Erlina Mengaku Tak Pernah Dilibatkan Pemprov. Wagub Kalbar Saat Itu Siapa Ya Bu?
Fakta ini dapat dicek melalui data resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Haunan mengimbau agar masyarakat tidak terbawa oleh asumsi atau informasi yang menyesatkan.
Ia menegaskan bahwa substansi dari Kepmendagri 2022 hanyalah pembaruan data administratif, bukan penetapan batas wilayah baru.
“Jangan terpancing oleh isu yang keliru. Kita harus memahami substansi peraturan ini secara utuh,” tegasnya.
(Amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.