Alasan Tak Lagi Menjabat, Herkulana Enggan Tanggapi Lepasnya Dua Pulau di Mempawah
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Mantan Kepala Biro Pemerintahan
Sekretariat Daerah
Provinsi Kalimantan Barat,
Herkulana Mekarryani
, memberikan tanggapan terkait posisinya dalam Berita Acara Penyelesaian Batas Daerah antara Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 11 Juli 2014.
Saat dikonfirmasi di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar,
Herkulana
menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen tersebut.
"Mohon maaf untuk terkait surat berita acara ini saya tidak bisa memberikan tanggapan karena saya tak memiliki hak bicara, saya harus minta izin dulu sebelum memberikan tanggapan,"
ujarnya, Senin (28/7/2025).
Ia menekankan bahwa posisinya saat ini sudah berbeda dan tidak lagi memiliki kaitan dengan jabatan tersebut.
"Saya juga bukan Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat lagi,"
jelasnya.
Baca Juga:
Dua Pulau Mempawah Pindah ke Kepri, Bupati Erlina Mengaku Tak Pernah Dilibatkan Pemprov. Wagub Kalbar Saat Itu Siapa Ya Bu?
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat,
Harisson
, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dokumen berita acara tersebut.
Sebagai informasi, dalam berita acara tertanggal 11 Juli 2014 yang ditandatangani oleh
Herkulana
selaku Kepala Biro Pemerintahan saat itu, disebutkan bahwa
Pulau Pengeke'
Besar dan
Pengeke' Kecil
merupakan wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi penamaan pulau pada 2007 dan 2008.
(amb)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.