faktakalbar

HGU 190 Tahun Dibatalkan MK, Apakah Pembangunan IKN Masih Menarik bagi Investor?

Penulis: Redaksi Thursday, 20 November 2025 📖 2 menit
HGU 190 Tahun Dibatalkan MK, Apakah Pembangunan IKN Masih Menarik bagi Investor?
Faktakalbar.id, NASIONAL - Nasib kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan mengenai hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dengan durasi fantastis hingga 190 tahun. Melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK secara tegas menyatakan bahwa HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN maksimal hanya boleh diberikan selama 95 tahun. Baca Juga: Media Asing Sebut IKN Berisiko Jadi ‘Kota Hantu’ Dalam pertimbangannya, MK menilai pemberian Hak Atas Tanah (HAT) selama 190 tahun yang tercantum dalam Pasal 16A Undang-Undang IKN berpotensi melemahkan kedaulatan negara atas tanah. Selain itu, aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Pokok Agraria serta UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. MK juga berpendapat bahwa pemberian jangka waktu HAT yang terlalu lama di IKN merupakan bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain di Indonesia. Jika insentif tersebut diberikan, seharusnya hal serupa berlaku untuk setiap daerah dengan merujuk pada UU Penanaman Modal. Respons Pengamat: Investor Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Durasi Lantas, apakah putusan MK ini akan memengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya? Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Mhd Zakiul Fikri, memberikan pandangannya. Fikri menyampaikan bahwa putusan MK yang membatalkan HGU 190 tahun belum tentu serta-merta menurunkan minat investor. Ia justru menyanggah klaim pemerintah yang selama ini meyakini bahwa jangka waktu penguasaan tanah yang panjang adalah kunci utama menarik investor. "Bagi investor tampaknya pembangunan IKN tidak semenarik ekspektasi yang diumbarkan," kata Fikri, Selasa (18/11/2025). Ia memaparkan data hingga November 2025. Menurutnya, dari target 80 persen anggaran pembangunan IKN yang diharapkan berasal dari investasi swasta, realisasinya masih minim. Laporan Otorita IKN pada Mei 2025 menunjukkan realisasi baru mencapai sekitar 14 persen, itu pun didominasi oleh investor swasta dalam negeri. Baca Juga: Bukan Lagi Proyek Strategis, Mahfud Sebut IKN dan Whoosh Warisan Masalah Hukum untuk Prabowo Fakta ini, menurut Fikri, membuktikan bahwa jangka waktu pengelolaan tanah yang panjang bukanlah faktor penentu utama yang menarik bagi investor. "Investor membutuhkan kepastian hukum, kejelasan status tanah, dan minimnya risiko sengketa, bukan semata lamanya durasi hak di atas kertas," tegasnya. Fikri menambahkan bahwa ketidakpastian hukum justru menjadi penghambat utama iklim investasi di Indonesia. "Ketidakpastian inilah yang justru menghambat iklim investasi, bukan batas waktu hak yang tidak rasional," imbuh Fikri. Oleh karena itu, Celios berpendapat bahwa putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 harus dilihat sebagai momentum positif. Pemerintah didorong untuk fokus memperbaiki tata kelola tenurial (pertanahan), alih-alih sekadar memperpanjang durasi hak yang pada akhirnya tidak menjawab kebutuhan riil investor maupun kepentingan masyarakat luas. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK