faktakalbar

Hina Sopir Damkar di Medsos, Oknum Petugas RS Pontianak Dihukum Pegang Nozzle Aktif

Penulis: Redaksi Tuesday, 23 December 2025 📖 2 menit
Hina Sopir Damkar di Medsos, Oknum Petugas RS Pontianak Dihukum Pegang Nozzle Aktif
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pria berinisial UY, yang diketahui bekerja sebagai oknum petugas administrasi di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak , harus menerima sanksi sosial akibat ulahnya di dunia maya. UY dihukum pegang nozzle atau selang pemadam kebakaran yang sedang menyemburkan air dengan tekanan tinggi pada Senin (22/12/2025). Baca Juga: Dua Sanksi Menanti Rizky Kabah: Jerat Pidana ITE dan Kewajiban Hukum Adat Dayak Capa Molot Hukuman pembinaan ini diberikan setelah UY kedapatan menuliskan komentar yang tidak pantas dan menghina profesi pemadam kebakaran di media sosial. Dalam komentarnya, ia melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung para sopir armada pemadam. Fardiansyah, perwakilan Relawan Pemadam Kebakaran (Redam) Pontianak Barat, menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan bertujuan untuk menyakiti fisik, melainkan sebagai bentuk edukasi. Tujuannya agar yang bersangkutan memahami betapa beratnya tugas fisik yang diemban oleh petugas di lapangan. "Ini bukan intimidasi atau apa, tapi ini sebagai wejangan agar dia tahu bagaimana beratnya, bagaimana rumitnya kami sebagai pemadam kebakaran," tegas Fardiansyah. Permintaan Maaf dan Efek Jera Pria yang akrab disapa Lonceng ini menuturkan bahwa sebelum sanksi dihukum pegang nozzle dilaksanakan, UY telah dipertemukan dengan para senior pemadam kebakaran. UY mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung. "Dia tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Dia berkomentar sopir damkar goblok," jelas Lonceng mengungkap isi komentar UY. Proses hukuman memegang nozzle aktif tersebut berlangsung singkat, hanya sekitar 15 detik. Namun, tekanan air yang kuat dari mesin pemadam kebakaran cukup untuk memberikan gambaran betapa sulitnya mengendalikan peralatan tersebut, apalagi di tengah situasi kebakaran yang sesungguhnya. Baca Juga: Usai Dijemput Paksa, Rizky Kabah Kini Diperiksa Intensif Polda Kalbar Kasus Dianggap Selesai Setelah proses permintaan maaf dan pemberian sanksi edukatif tersebut, pihak relawan damkar menganggap permasalahan ini telah selesai secara kekeluargaan. Dokumentasi permintaan maaf UY juga telah disebarluaskan ke jaringan internal petugas pemadam untuk meredam emosi rekan-rekan seprofesi lainnya. "Ini sudah selesai. Video permintaan maaf sudah kami kirim ke grup-grup internal petugas pemadam kebakaran. Kawan-kawan juga sudah menerima permintaan maaf ini. Kalau saja tidak minta maaf, mungkin semua pemadam se-Indonesia akan berang dikatain goblok," pungkas Lonceng. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK