faktakalbar

Hotman Paris Protes Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan dalam Kasus Sabu 2 Ton

Penulis: Redaksi Saturday, 28 February 2026 📖 2 menit
Hotman Paris Protes Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan dalam Kasus Sabu 2 Ton
Faktakalbar.id, JAKARTA – Kuasa hukum Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Hotman Paris , menyatakan keberatan atas tuntutan pidana hukuman mati terhadap kliennya dalam kasus Kapal Sea Dragon yang membawa hampir dua ton sabu. Baca Juga:   11 Kasus Narkoba Terbongkar di Kalbar, Belasan Kilo Sabu dan Ratusan Liquid Vape Disita Hal tersebut disampaikan Hotman saat melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan , Jakarta, Kamis (26/2/2026). Hotman menilai tuntutan jaksa sangat tidak logis karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya mengetahui isi muatan narkotika tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kapal Sea Dragon yang seharusnya berlayar dari Thailand menuju Filipina tersebut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai saat melintasi perairan Tanjung Karimun, Indonesia. “Di persidangan si kapten juga mengakui bahwa memang si anak ini nanya berkali-kali, 'Ini apa isinya?'" ujar Hotman menirukan keterangan di persidangan. Ia mempertanyakan dasar jaksa menuntut hukuman mati bagi Fandi yang baru bekerja tiga hari di atas kapal tersebut. Menurutnya, sangat mustahil seorang pemilik narkoba senilai Rp4 triliun mempercayakan muatannya kepada orang yang baru dikenal. "Ini yang perlu mungkin nanti ditanyakan Komisi III kepada penyidiknya dan jaksanya, kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini?" tegas Hotman. Kasus ini bermula saat kapal tanker Sea Dragon ditangkap aparat karena membawa muatan sabu dalam jumlah besar. Baca Juga:   Pemusnahan Narkoba Polda Kalbar: Mesin Inseminator Hancurkan 16 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Akibatnya, enam orang ABK termasuk Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam karena dinilai terlibat jaringan internasional. Di sisi lain, pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan bahwa para ABK merupakan korban penipuan sindikat. Mereka mengeklaim para pekerja mengira kapal tersebut hanya mengangkut muatan minyak legal. Hotman pun mendesak Komisi III DPR untuk memanggil penyidik guna mengejar bandar besar atau pemilik kapal yang sebenarnya, alih-alih hanya menghukum pekerja di level bawah. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK