faktakalbar

Polemik Pulau Pengikik: Akademisi Ingatkan Penetapan Wilayah Tak Bisa Sepihak

Penulis: Redaksi Saturday, 12 July 2025 📖 1 menit
Polemik Pulau Pengikik: Akademisi Ingatkan Penetapan Wilayah Tak Bisa Sepihak
Faktakalbar.id, MEMPAWAH  - Polemik status kepemilikan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil memunculkan reaksi dari kalangan akademisi. Dosen FISIP Universitas Tanjungpura, Haunan Fachry Rohilie , menyatakan bahwa penetapan wilayah tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa keterlibatan daerah yang berbatasan langsung. Menurutnya, aturan hukum telah secara tegas mengatur mekanisme penetapan, penghapusan, dan penggabungan wilayah. Haunan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 14 hingga Pasal 18 , pembentukan, penggabungan, dan penghapusan wilayah administratif harus dilakukan dengan mekanisme formal. Baca Juga:  Masyarakat Desak Pemerintah Mempawah Bertindak Terkait Polemik Pulau Pengekek Bahkan dalam Pasal 17 ayat 3 , disebutkan bahwa perubahan batas daerah harus melalui persetujuan bersama antara daerah yang berbatasan. “Dalam konteks Pulau Pengikik ini, berarti harus ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Tidak bisa hanya satu pihak yang memutuskan,” tegasnya. Haunan juga merujuk pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, di mana disebutkan bahwa proses penetapan batas daerah wajib melibatkan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Prosedur ini mencakup tahapan verifikasi, mediasi, hingga penandatanganan berita acara kesepakatan. Baca Juga:   Dua Pulau Mempawah Pindah ke Kepri, Bupati Erlina Mengaku Tak Pernah Dilibatkan Pemprov. Wagub Kalbar Saat Itu Siapa Ya Bu? Menurutnya, apabila penetapan wilayah atas Pulau Pengikik dilakukan tanpa pelibatan semua pihak terkait, maka keputusan itu berpotensi cacat hukum. Hal tersebut membuka peluang untuk ditempuhnya jalur hukum guna menguji keabsahan penetapan tersebut. “Kalau tidak ada dokumen persetujuan, berita acara, atau verifikasi lapangan yang sah, maka keputusan itu bisa dipersoalkan secara hukum. Negara kita negara hukum,” pungkas Haunan. (Amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK