faktakalbar

Hukum Dianggap Lemah, Praktik Tambang Ilegal Terus Subur dan Rugikan Negara

Penulis: Redaksi Tuesday, 19 August 2025 📖 3 menit
Hukum Dianggap Lemah, Praktik Tambang Ilegal Terus Subur dan Rugikan Negara
Faktakalbar.id, NASIONAL - Maraknya praktik tambang ilegal di Indonesia telah menjadi sorotan tajam pemerintah karena dinilai sangat merugikan negara dan mencerminkan lemahnya efektivitas hukum. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan data mengejutkan mengenai masifnya aktivitas ilegal ini. Menurut Presiden, saat ini terdeteksi 1.063 titik aktivitas tambang tanpa izin yang tersebar di seluruh negeri. Baca Juga: Ada 1.063 Tambang Ilegal, Prabowo Peringatkan Keras Oknum Aparat dan Mantan Jenderal Potensi kerugian negara dari praktik haram ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni minimal Rp300 triliun. Dalam pidato kenegaraannya saat Sidang Tahunan MPR pada Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas masalah ini hingga ke akarnya. “Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan,” kata Prabowo. Lebih lanjut, ia meminta dukungan penuh dari para legislator untuk bersama-sama melindungi kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia. Prabowo juga secara khusus memberikan peringatan keras kepada para petinggi di Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga para purnawirawan jenderal agar tidak menjadi pelindung atau ‘backing’ bagi para pelaku tambang ilegal. “Saya beri peringatan. Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya. Analisis Kelemahan Sistem Hukum Menanggapi ketegasan Presiden, Manager Program Pusat Studi Hukum dan Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya, berpandangan bahwa kerugian besar akibat tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan biasa. Menurutnya, ini adalah cerminan dari tidak efektifnya sistem hukum di tanah air. “Hukum hanya akan berjalan efektif apabila tiga aspek utama, yakni struktur, substansi, dan kultur hukum, berfungsi dengan baik. Dalam kasus tambang ilegal, ketiga aspek itu justru menunjukkan kelemahan,” ujar Bayu melalui keterangannya, Senin (18/8/2025). Bayu menjelaskan, kelemahan paling nyata terletak pada aspek struktur, di mana koordinasi antar-lembaga penegak hukum sering kali tumpang tindih. Kewenangan antara Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, kepolisian, dan kejaksaan yang tidak sinkron menimbulkan kebingungan dalam penindakan di lapangan. Baca Juga: Rugikan Negara Rp 300 Triliun, ESDM Bergerak Berantas 1.000 Tambang Ilegal Dari sisi substansi, meskipun regulasi seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan (UU Minerba) telah mengatur sanksi pidana dan denda yang berat, implementasinya masih tumpul. Penindakan kerap hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor intelektual atau cukong besar yang menjadi otak di baliknya justru lolos dari jerat hukum. “Hal ini menyebabkan aturan yang ada kehilangan daya paksa dan gagal menimbulkan efek jera,” jelasnya. Sementara itu, dalam aspek kultur hukum, praktik ilegal ini telah dianggap biasa di beberapa daerah karena memberikan keuntungan ekonomi sesaat bagi masyarakat. Bahkan, kultur pembiaran terjadi di kalangan aparat yang seharusnya menegakkan hukum, sehingga praktik ini malah mendapat perlindungan. “Kondisi ini pada akhirnya membuat hukum kehilangan wibawa dan masyarakat terbiasa hidup dalam pelanggaran,” imbuh Bayu. Dukungan Parlemen dan Solusi Komprehensif Bayu menegaskan bahwa solusi untuk mengatasi masalah ini harus bersifat menyeluruh, mencakup reformasi di ketiga aspek hukum tersebut. Di antaranya adalah penguatan koordinasi lintas sektor, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta perubahan kultur melalui transparansi dan partisipasi publik. “Jangan sampai hukum hanya menjadi simbol formalitas tanpa daya paksa. Pemerintah harus berani melakukan pembenahan serius. Jika hal ini bisa dilaksanakan maka akan menjadi kado terindah bagi 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” tuturnya. Dukungan serupa datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR, Martin Daniel Tumbelaka, sepakat bahwa kunci utama keberhasilan pemberantasan tambang ilegal adalah koordinasi yang solid antar-lembaga penegak hukum. “Pertambangan ilegal ini bukan pelanggaran kecil. Harus dihadapi dengan langkah hukum yang tegas dan konsisten,” kata Martin. Oleh karena itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia sebagai upaya memutus rantai kejahatan yang telah lama merugikan negara. Baca Juga: DPR: Konflik di Papua Salah Satunya Dipicu oleh Perlindungan Tambang Ilegal (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK