faktakalbar

Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Kalbar Minta Akses Kelola Dikembalikan

Penulis: Redaksi Friday, 11 July 2025 📖 2 menit
Hutan Adat Habis, Masyarakat Adat Kalbar Minta Akses Kelola Dikembalikan
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Krisis ekologis dan ketimpangan struktural terus menghimpit kehidupan masyarakat adat di Kalimantan Barat. Sejak 1995, hutan adat mengalami kerusakan parah hingga nyaris habis, berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian, identitas budaya, dan ruang hidup masyarakat adat. Baca Juga: Warga Sibau Hilir Ultimatum PT BIA Terkait Penggarapan Hutan Adat Adrianus Adam Tekot, tokoh adat dari Desa Sungai Nau, Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, menggambarkan kondisi memprihatinkan tersebut. “Dulu kami hidup dari hutan. Hari ini hutan adat kami nol. Lahan makin sempit, aturan makin menekan. Kami seperti tidak lagi punya hak untuk mengelola alam kami sendiri,” kata Adrianus saat memberikan pernyataan resmi kepada media, Rabu (10/7/2025). Penyebab utama dari krisis ini adalah alih fungsi lahan besar-besaran untuk industri ekstraktif dan perkebunan sawit. Masyarakat adat yang dulunya berperan sebagai peladang tradisional dan penjaga hutan kini kehilangan sumber penghidupan mereka. Baca Juga: DLH Kabupaten Sintang Adakan Focus Group Discussion: Mendorong Pengakuan dan Penetapan Masyarakat dan Hutan Adat Akses terhadap pekerjaan di sektor formal pun terbatas akibat ketimpangan dalam penguasaan lahan dan regulasi yang tidak adil. “Kami ditekan oleh aturan yang tidak menguntungkan petani. Mau berladang susah, mau kerja jadi kuli juga susah. Sementara tanah kami dikuasai perusahaan,” lanjut Adrianus dengan nada getir. Ironisnya, berbagai regulasi yang berlaku justru mempersempit ruang hidup masyarakat adat. Aktivitas berladang secara tradisional kini berisiko berujung pada kriminalisasi akibat aturan kehutanan yang ketat. Sementara itu, perusahaan-perusahaan besar diberi kelonggaran dalam mengeksploitasi hutan dan lahan adat demi kepentingan ekonomi. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan bagian dari hutan negara. Baca Juga: Wagub Krisantus Dorong Peran Lembaga Adat Cegah Karhutla Begitu pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengamanatkan keadilan dalam penguasaan tanah. Masyarakat adat kini mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah nyata dalam pengakuan dan pengembalian hak kelola atas hutan adat. “Kami tidak butuh janji. Kami butuh ruang kelola. Perusahaan harus memberi akses kembali kepada masyarakat terhadap tanah adat yang kini mereka kuasai,” tegas Adrianus. Seruan ini menjadi peringatan tegas bagi pemerintah dan sektor swasta, pembangunan yang tidak berpihak pada hak-hak masyarakat adat hanya akan memperdalam krisis sosial dan mempercepat kerusakan lingkungan. Masyarakat adat menuntut dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas adat untuk menyusun arah pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dan Lembaga Masyarakat Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sintang Tanpa langkah konkret, krisis ekologis dan ketimpangan struktural di Kalimantan Barat hanya akan semakin parah. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK