Ibu Korban Pengeroyokan di Perum 4 Beberkan Oknum Penyidik Polresta Pontianak Persulit Pencabutan Laporan Hingga Dugaan Permintaan Biaya
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Pengakuan mengejutkan datang dari
Alfaujiyanti
, ibu dari korban pengeroyokan berinisial
FA
. Pengakuan ini terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Perum 4, Kecamatan
Pontianak Timur
, Minggu (3/8/2025) lalu.
Kepada
Faktakalbar.id
,
Alfaujiyanti
mengungkap bahwa kasus tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun, proses perdamaian justru dipersulit oleh oknum penyidik Polresta Pontianak.
“Saya sudah berpikir matang-matang untuk mencabut laporan dan berdamai. Saya juga sudah memberi tahu pihak Polresta Pontianak. Pihak korban dan pelaku sudah sama-sama sepakat berdamai dengan angka yang telah disetujui,” ujar Alfaujiyanti.
Namun, menurutnya, ketika hendak melakukan pencabutan laporan, oknum penyidik justru melontarkan pernyataan mengejutkan.
“Pihak Polresta bilang, ‘Kak, turunkan?’. Saya jawab, ‘Sudah saya pertimbangkan, Pak’. Tapi kemudian penyidik mengatakan bahwa pencabutan laporan harus ada biayanya. Saya bilang, saya bisa kasih seikhlasnya saja, tapi kalau harus ditentukan nominalnya, saya ingin tahu berapa. Namun oknum itu bilang tidak bisa menentukan karena itu kewenangan atasannya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Advokat Dikriminalisasi, Kapolresta Pontianak Digugat Praperadilan
Ia menambahkan, permintaan sejumlah uang dari oknum penyidik tersebut menjadi penghambat utama proses damai yang sebenarnya telah disepakati kedua belah pihak.
“Kami sudah sepakat berdamai. Keluarga pelaku juga mau bertanggung jawab atas biaya pengobatan anak saya, dan semua sudah saling memaafkan. Tapi tiba-tiba oknum penyidik justru mempersulit pencabutan laporan dan meminta sejumlah uang yang tidak sanggup kami penuhi,” tutur Alfaujiyanti dengan nada kecewa.
Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah selesai secara baik-baik, tanpa harus berlarut-larut di proses hukum.
“Kami hanya ingin semuanya selesai secara kekeluargaan. Anak-anak sudah saling minta maaf, tapi kenapa justru proses hukum dipersulit?” tambahnya heran.
Kuasa hukum korban pengeroyokan,
Rio Zhulfikar
, turut menyayangkan adanya hambatan dalam proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan tersebut.
Menurut Rio, dari para pelaku yang terlibat, dua di antaranya masih di bawah umur. Oleh karena itu, seharusnya penanganan perkara dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (
SPPA
).
Baca Juga:
Oknum MG Ditangkap Di Asrama Polisi Dengan Setengah Kilogram Sabu, Diduga Kuat Sopir Kapolres Melawi
“Negara sudah mengatur bahwa anak di bawah umur harus mendapat perlakuan khusus. Upaya diversi wajib dikedepankan agar tidak ada hak kemerdekaan anak yang terlanggar dan masa depannya tidak terganggu,” jelas Rio.
Ia menambahkan, pada 11 Okt0ber lalu dilakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku, yang diwakili oleh orang tua masing-masing. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku telah menyampaikan permintaan maaf dan bersedia mengganti biaya pengobatan korban sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik.
Namun, kata Rio, proses pencabutan laporan justru terhambat karena adanya permintaan biaya tertentu untuk administrasi pencabutan.
“Baik pihak korban maupun pelaku sama-sama keberatan, karena dalam ketentuan hukum, pencabutan laporan di kepolisian tidak dipungut biaya apapun,” tegasnya.
Rio menilai hal tersebut menghambat semangat diversi dan keadilan restoratif
(
restorative justice
)
sebagaimana diatur dalam SPPA.
“Padahal tujuan sistem ini adalah menyelesaikan perkara anak di luar jalur hukum formal. Tapi kalau ada praktik seperti ini, justru mencederai semangat itu,” tutup Rio.
Sementara itu, salah satu orang tua pelaku, Munir, juga menyayangkan tindakan oknum penyidik yang diduga mempersulit proses perdamaian.
“Kami sudah berupaya mencari solusi terbaik antara dua belah pihak, tapi justru dipersulit. Kalau tidak ada jalan keluar, kami bersepakat akan melaporkan oknum penyidik Polresta Pontianak ini ke Propam Polda Kalbar,” kata Munir.
Hingga berita ini diterbitkan,
Faktakalbar.id
masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Pontianak melalui Kasatreskrim Kompol
Wawan Darmawan
terkait kebenaran informasi ini serta meminta klarifikasi resmi dari penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.