Ibu Tiri Nizam Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Minta Hukuman Lebih Berat
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, atas tindak kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambungnya. Putusan ini dibacakan pada Rabu (16/04/2025).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan,” ucap Wahyu dalam persidangan.
Baca juga:
Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Nizam: Tersangka Peragakan 48 Adegan Kekerasan
Vonis tersebut belum sepenuhnya diterima oleh keluarga korban. Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam, menilai hukuman terhadap IF masih terlalu ringan.
“Seharusnya dia bisa dihukum lebih dari ini. Tapi saya percaya hakim sudah berusaha maksimal sesuai fakta di persidangan,” ujar Tiwi kepada wartawan.
Terkait kemungkinan banding, Tiwi menyatakan masih akan mendiskusikannya dengan tim kuasa hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Saga Manalu, menyayangkan penggunaan pasal oleh hakim yang berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jaksa menuntut dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Tapi hakim memutus dengan UU Kekerasan terhadap Anak. Ini jelas mengecewakan dan keluarga merasa belum mendapat keadilan,” tegas Saga.
Ia menambahkan, keluarga korban tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding dan kini berharap JPU mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami berharap JPU mengajukan banding agar kembali ke pasal 340, sesuai fakta dan keyakinan keluarga bahwa ini murni pembunuhan berencana,” pungkasnya. (*/red)
Baca juga:
Sosok Nizam di Mata Ibu Kandungnya: Anak Penurut dan Tidak Nakal
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.