IKA FH UM Pontianak Gelar Simposium Negarawan, Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Nasional di Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Pontianak
menyelenggarakan kegiatan strategis bertajuk Simposium Negarawan di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Sabtu (20/12/2025).
Forum ini mengangkat tema “Kalimantan Barat Menyongsong Era Hukum Baru: Kolaborasi Lintas Institusi Mengawal Implementasi KUHP Nasional”.
Baca Juga:
Musyawarah Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak Sukses Memilih Ketua dan Pengurus
Kegiatan ini mempertemukan berbagai elemen penting, mulai dari unsur pimpinan daerah, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, hingga tokoh muda.
Tujuannya adalah membangun kesepahaman bersama dalam menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menjadi tonggak baru sistem hukum di Indonesia.
Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, A. Manaf, secara resmi membuka acara tersebut.
Dalam sambutannya, pemerintah provinsi menilai persiapan implementasi KUHP Nasional sebagai agenda prioritas yang memerlukan kesiapan matang, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun sumber daya manusia.
“KUHP Nasional bukan sekadar perubahan norma hukum, tetapi perubahan paradigma. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan implementasinya berjalan selaras dengan nilai keadilan, kearifan lokal, serta prinsip negara hukum,” ujar A. Manaf.
Pentingnya Sinkronisasi Penegak Hukum
Diskusi dalam simposium menyoroti perlunya keseragaman pemahaman di antara aparat penegak hukum.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi D Bidang Tindak Pidana Umum Bangun Dwi Sugiartono, bersama Kasubid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Polda Kalimantan Barat, Wisnu Broto, sepakat bahwa sinkronisasi regulasi adalah kunci agar tidak terjadi ketimpangan keadilan di lapangan.
Baca Juga:
Bedah Perwa Baru di Tax Forum 2025, Bapenda Pontianak Ajak 120 Pengusaha Tertib Pajak
Dari sudut pandang tata negara, praktisi hukum Denie Amiruddin, mengingatkan agar penerapan aturan baru ini tidak melenceng dari koridor konstitusi.
“Implementasi KUHP Nasional harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan konstitusi. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan orientasi perlindungan hak warga negara serta asas keadilan substantif,” tegas Denie.
Peran Alumni dan Perguruan Tinggi
Ketua Panitia Simposium, Zean Novrian, menjelaskan bahwa acara ini didesain sebagai forum substantif untuk menghasilkan rekomendasi nyata, bukan sekadar seremonial.
“Kami ingin simposium ini menjadi ruang dialog yang jujur dan produktif. Semua pihak kami pertemukan agar implementasi KUHP Nasional tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling menguatkan,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua IKA FH UM Pontianak, Shirat Nurwandi, S.H., menegaskan komitmen alumni untuk mengambil peran aktif dalam pembangunan hukum.
“Alumni Fakultas Hukum tidak boleh hanya menjadi penonton. Melalui simposium ini, IKA ingin berkontribusi nyata menghadirkan ruang dialog, membangun kolaborasi, dan memastikan hukum hadir dengan wajah keadilan dan kemanusiaan,” kata Shirat.
Dukungan akademis juga datang dari Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, M. Fajrin.
Baca Juga:
Gelar Forum di Bali, DPP GMNI Sepakat Akhiri Fragmentasi Internal Lewat Rekonsiliasi Nasional
Ia menyatakan kesiapan kampusnya menjadi mitra strategis pemerintah.
“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab intelektual dan moral untuk mengawal perubahan hukum. Fakultas Hukum UM Pontianak siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum melalui kajian akademik, pendidikan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat,” ucap Fajrin.
Simposium ini diharapkan menghasilkan jejaring kolaboratif yang berkelanjutan untuk memastikan implementasi KUHP Nasional di Kalimantan Barat berjalan efektif dan berkeadilan.
(*Red)
Tag:
#Berita Pontianak
#hukum pidana
#IKA FH UM Pontianak
#Simposium Negarawan
#Universitas Muhammadiyah Pontianak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.