Imbas KUHAP Baru, KPK Tidak Lagi Memamerkan Tersangka Saat Konferensi Pers
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan perubahan besar dalam prosedur pelaksanaan konferensi pers penetapan tersangka.
Lembaga antirasuah ini menyatakan bahwa mulai saat ini,
KPK
tidak lagi memamerkan tersangka atau menghadirkan mereka di hadapan publik seperti kebiasaan sebelumnya.
Baca Juga:
Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra
Kebijakan baru ini diambil sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Aturan ini mengubah tata cara ekspose kasus yang selama ini identik dengan membariskan tersangka berbaju oranye di belakang pimpinan KPK.
Alasan Perubahan Prosedur
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan mendasar di balik perubahan format tersebut.
Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak, Minggu (11/1/2026).
Asep menyadari bahwa perubahan tampilan konferensi pers ini menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media dan masyarakat.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep.
Menjunjung Tinggi HAM
Menurut Asep, keputusan KPK tidak lagi memamerkan tersangka diambil karena KUHAP yang baru memberikan penekanan yang jauh lebih besar pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu prinsip utama yang dijunjung dalam regulasi anyar tersebut adalah menjaga harkat dan martabat pihak yang sedang menjalani proses hukum.
Baca Juga:
Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk kepatuhan lembaga penegak hukum terhadap asas praduga tak bersalah (
presumption of innocence
).
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” tambahnya.
Latar Belakang Regulasi
Pernyataan perubahan prosedur ini disampaikan bertepatan dengan pengumuman tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 dalam undang-undang tersebut, regulasi ini dinyatakan resmi berlaku secara efektif mulai 2 Januari 2026.
Baca Juga:
Aturan KUHP Baru: Penghinaan Ringan Denda Rp10 Juta
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.