Iming-iming WPR-IPR Pemkab Bengkayang, untuk Redam Amarah Pekerja Tambang
OPINI
- Narasi yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (
APRI
) tentang penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (
WPR
) dan Izin Pertambangan Rakyat (
IPR
) sebagai solusi ajaib untuk
75%
masalah Pertambangan Tanpa Izin (
PETI
) patut dicermati dengan skeptis.
Di balik optimisme yang digaungkan, terdapat realitas yang jauh lebih kompleks dan suram: sebuah sistem yang cacat, sarat akan birokrasi, dan rentan intervensi, yang justru mendorong aktivitas ilegal alih-alih memberantasnya.
WPR-IPR Bukan Solusi, Melainkan Janji Palsu yang Cacat Sejak Lahir
Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal dengan yakin menyebut penetapan WPR sebagai
"solusi strategis"
dan
"langkah konkret"
(
ANTARA
, 1/9/2025).
Baca Juga:
Tragedi PETI Singkawang-Bengkayang, Jejak Pemilik Lahan yang Melarikan Diri
Namun, klaim ini tidak berlandaskan fakta di lapangan. Sebagaimana dijelaskan dalam analisis mendalam mengenai WPR dan IPR, permasalahan utama bukanlah pada ketidakjelasan niat pemerintah, melainkan pada mekanisme penetapan yang fundamentalnya bermasalah.
Kegagalan Geologis dan Logika yang Pincang:
Laporan Ombudsman RI secara tegas menyoroti bahwa sering kali WPR yang ditetapkan oleh pemerintah tidak memiliki kandungan mineral yang ekonomis. Jika pemerintah menetapkan
"kawasan legal"
yang tidak menjanjikan keuntungan, para penambang secara logis akan kembali ke wilayah yang secara geologis potensial, meskipun itu ilegal. Narasi bahwa WPR akan menertibkan
75%
PETI menjadi hampa jika penetapannya tidak didasarkan pada data geologis yang akurat dan relevan. Hal ini sejalan dengan pernyataan APRI yang meminta agar "pengelolaan tambang rakyat seharusnya diberikan kepada masyarakat sekitar lokasi tambang" (
ANTARA
, 30/8/2025), yang secara implisit menunjukkan bahwa lokasi yang diusulkan pemerintah mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan penambang di lapangan.
Birokrasi yang Membingungkan dan Memberatkan:
Klaim bahwa
"pemkab tidak tinggal diam"
dengan mengajukan usulan
38 blok WPR
dan telah dua kali revisi (
Suara Kalbar
, 28/8/2025) justru menjadi bukti betapa rumitnya sistem perizinan yang sentralistis. Syamsul Rizal sendiri mengakui bahwa prosesnya
"panjang"
dan harus melalui
"kajian perguruan tinggi"
yang memerlukan
"dukungan biaya."
Bagi penambang rakyat, tuntutan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), peta koordinat digital, dan berbagai surat pernyataan adalah penghalang yang sulit dilampaui. Alih-alih mempermudah, sistem ini menciptakan celah besar yang pada akhirnya hanya bisa diisi oleh mereka yang memiliki modal, jaringan, atau koneksi dengan cukong.
Baca Juga:
Dua Penambang Emas di Perbatasan Singkawang-Bengkayang Tewas Tertimbun Longsor
Cukong dan Aparat: Sisi Gelap yang Tidak Terungkap
Dalam artikel ini, Wakil Bupati Syamsul Rizal menyinggung adanya
"cukong di belakangnya"
dan berharap "aparat" dapat menindak aktivitas ilegal di luar WPR (
Suara Kalbar
, 28/8/2025). Namun, ia gagal menyentuh inti permasalahan yang lebih krusial.
Jaringan
Backing yang Kuat:
Pernyataan dari artikel sebelumnya tentang tuntutan ringan terhadap
(MRN)
yang diduga kaki tangan cukong emas ilegal menunjukkan adanya jaringan informal yang kuat.
Publik tahu bahwa sebagian besar PETI tidak mungkin beroperasi tanpa perlindungan atau backing dari oknum-oknum
"kuat,"
baik dari kalangan sipil, maupun aparat penegak hukum.
Mengapa tuntutan hukum terhadap cukong emas ilegal cenderung ringan? Kenapa pelaku yang tertangkap hanya kelas teri sementara cukongnya bebas berkeliaran?
Baca Juga:
Berhasil Diredam Aparat dan Pemkab: Isu Demo Pekerja Tambang di Bengkayang Mereda Setelah ‘Obrolan Dini Hari’
Narasi solusi
WPR-IPR
ini hanya menyentuh permukaan, seolah-olah masalahnya adalah ketiadaan legalitas semata, padahal akar masalahnya adalah korupsi dan impunitas.
Pencemaran Lingkungan dan Paradoks Kewenangan:
Syamsul Rizal dalam rapat koordinasi terkait pencemaran Sungai Sambas menyebutkan bahwa dengan WPR dan IPR, penambang akan
"lebih bertanggung jawab terhadap limbah tambangnya"
(
Diskominfo Bengkayang
, 31/7/2025 dan Selasa, 2/9/2025).
Namun, ini adalah pernyataan yang kontradiktif. Apabila penambang sudah berizin dan terstruktur, seharusnya kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak awal.
Kenyataannya, pencemaran Sungai Sambas sudah terjadi secara masif dan berdampak pada warga, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Anehnya, alih-alih mengambil tindakan tegas, pemerintah justru menawarkan "
solusi"
yang membutuhkan proses panjang dan belum terbukti efektif.
Baca Juga:
Situasi Memanas, Ratusan Pekerja Tambang Bengkayang Ancam 'Kepung' Polres Besok
Ini menciptakan kesan bahwa pemerintah daerah hanya berjanji tanpa memberikan tindakan nyata, seolah-olah mereka
"melempar bola panas"
ke pusat sambil menunggu.Kesimpulan: Ilusi Solusi
Kisah Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan APRI yang berjuang untuk WPR-IPR adalah sebuah narasi yang menarik, tetapi sesungguhnya hanyalah ilusi.
Dengan berfokus pada legalisasi formal, mereka mengalihkan perhatian dari permasalahan yang lebih mendesak: ketidakmampuan sistem untuk berfungsi, kelemahan dalam penegakan hukum, dan adanya jaringan gelap yang terstruktur.
WPR
dan
IPR
, dengan segala kerumitan birokrasinya, bukanlah solusi. Ia hanyalah sebuah kotak pandora yang justru berpotensi menjadi alat legalisasi bagi oknum-oknum yang kuat, sementara penambang kecil tetap terperangkap dalam lingkaran setan ilegalitas.
Baca Juga:
Para Beking Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal Diminta Siap-siap, Kemenko Polkam Kirim Sinyal Tegas dari Pontianak
Daripada terus menanti
"keputusan pusat"
yang tak kunjung datang, pemerintah daerah seharusnya mengambil langkah-langkah nyata dan berani:
Tegas terhadap Cukong:
Pemerintah daerah harus berani mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas cukong dan jaringan backing di balik PETI, bukan hanya penambang kecil.
Akses yang Lebih Mudah:
Jika memang WPR-IPR adalah solusi, maka pemerintah harus memangkas birokrasi, menyederhanakan persyaratan, dan memberikan edukasi yang memadai kepada penambang.
Pengawasan yang Efektif:
Pemerintah harus memperkuat pengawasan di lapangan dan memastikan bahwa aktivitas tambang, legal maupun ilegal, tidak merusak lingkungan secara masif.
Tanpa perubahan mendasar pada sistem dan penegakan hukum, narasi
WPR-IPR
hanya akan menjadi iming-iming kosong, janji manis yang tidak pernah terwujud, dan panggung politik bagi mereka yang tidak punya solusi.]
Oleh:
M. Rifal -
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GN-PK) Kalimantan Barat
Disclaimer:
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis. Pandangan yang disampaikan tidak mewakili pandangan redaksi. Pembaca dianjurkan untuk memverifikasi informasi secara mandiri.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.