Importir Balpres Akan Masuk Daftar Hitam, Purbaya: Kita Ingin Hidupkan Produsen Tekstil Lokal
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Menteri Keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
mengumumkan langkah tegas pemerintah terkait larangan impor pakaian bekas atau balpres.
Pemerintah akan memasukkan para importir pakaian bekas ke dalam daftar hitam (
blacklist
) agar tidak bisa mengimpor barang apa pun lagi.
Kebijakan ini diambil untuk menekan peredaran barang
ilegal
sekaligus memperkuat industri tekstil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
"Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemerintahnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor barang-barang lagi," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga:
Lelong-Thrift Banjir Pembeli Akhir Tahun
Purbaya menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan mematikan pasar pakaian bekas yang sudah ada, seperti di Pasar Senen atau pusat
thrifting
lainnya.
Sebaliknya, pemerintah berencana mengganti pasokan barang impor ilegal tersebut dengan produk-produk dari dalam negeri.
"Nanti kan kita isi dengan barang-barang dalam negeri. Apa kalian ingin menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita," katanya.
Dia menekankan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan sektor legal domestik yang mampu menyerap tenaga kerja secara signifikan.
"Kita tujuannya menghidupkan UMKM legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja yang menyerap sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," ucapnya.
Baca Juga:
Masih Marak Jualan Lelong di Instagram, CEO Meta Akan Dipanggil Kemenkop UKM
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.