Ini Alasan Kuasa Hukum Yakin Nadiem Makarim Tak Terseret Kasus Google Cloud Kemendikbud
Faktakalbar.id, JAKARTA
– Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, memberikan bantahan tegas terkait isu keterlibatan kliennya dalam kasus pengadaan
Google Cloud
.
Ia memastikan bahwa Nadiem tidak memiliki peran dalam proses teknis pengadaan layanan tersebut di Kementerian.
Baca Juga:
KPK Limpahkan Penanganan Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung
Pernyataan ini disampaikan Dodi merespons perkembangan penyelidikan yang sempat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum akhirnya kasus tersebut dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
“Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu,” kata Dodi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima informasi perkembangan terbaru pasca-penyidikan awal.
Ia menilai wajar jika proses hukum terkait Google Cloud tidak dilanjutkan terhadap Nadiem, mengingat keputusan tersebut berada di level operasional, bukan kebijakan menteri.
“Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri,” ujarnya.
Dodi juga menyampaikan harapan kliennya agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas dalam menangani perkara ini.
“Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” tuturnya.
KPK Sempat Sebut NM Calon Tersangka
Sebelumnya, KPK sempat mengungkap fakta mengejutkan terkait pengadaan Google Cloud. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (20/11), menyebut bahwa Nadiem Makarim sempat menjadi salah satu calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebelum kasusnya digeser ke Kejaksaan Agung.
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi awak media.
Asep menjelaskan bahwa identitas calon tersangka yang dikantongi KPK pada 18 November 2025 memiliki kesamaan dengan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022, khususnya pengadaan Chromebook yang saat ini sedang ditangani oleh Kejagung.
Baca Juga:
Palu Hakim Hancurkan Perlawanan Nadiem, Status Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T Sah!
Selain Nadiem, Asep juga menyebut nama lain yang masuk dalam radar calon tersangka versi KPK, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT).
Meski ada irisan nama yang kuat dengan perkara di Kejagung, Asep menegaskan ada sedikit perbedaan dalam struktur calon tersangkanya.
“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.