faktakalbar

Inspektorat Sambas Tegas Awasi Dana Desa, Dua Kepala Desa Terancam Sanksi

Penulis: Redaksi Thursday, 02 October 2025 📖 2 menit
Inspektorat Sambas Tegas Awasi Dana Desa, Dua Kepala Desa Terancam Sanksi
Faktakalbar.id, SAMBAS - Inspektorat Kabupaten Sambas kembali menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang disiplin dan akuntabel kepada seluruh kepala desa. Hal ini disampaikan sebagai upaya pengawasan internal untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Husnadi Husin, menekankan agar para kepala desa lebih berhati-hati dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Seluruh kepala desa di Kabupaten Sambas agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam mengelola dana desa. Patuhi semua aturan yang berlaku, hindari penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Husnadi, Selasa (30/9/2025). Husnadi menambahkan, keterlibatan masyarakat juga menjadi kunci penting dalam setiap tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan mencegah penyimpangan. “Kami juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan penggunaan dana desa. Lantaran keterlibatan masyarakat dapat memperkuat transparansi sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan,” katanya. Saat ini, Inspektorat Kabupaten Sambas sedang melakukan pengawasan intensif terhadap dua kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa. Baca Juga: Anggaran Rp47 Miliar Batal, Sejumlah Proyek Infrastruktur Jalan di Sambas Tertunda Keduanya diberi waktu dua bulan, terhitung sejak Agustus 2025 hingga akhir Oktober 2025, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. “Dua kepala desa saat ini sudah diminta menyelesaikan permasalahan, yakni dengan mengembalikan kerugian keuangan negara. Sesuai aturan, kami memberikan waktu dua bulan sejak Agustus 2025, sehingga batas waktunya adalah akhir Oktober,” jelas Husnadi. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, Inspektorat akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. “Sesuai mekanisme penyelesaian pengembalian, setelah 60 hari tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Menurut Husnadi, waktu yang diberikan adalah kesempatan bagi para kepala desa yang bersangkutan untuk bertanggung jawab. Upaya ini merupakan bagian dari misi Inspektorat untuk menyelamatkan keuangan negara. “Inspektorat melakukan upaya penyelamatan keuangan negara,” imbuh Husnadi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab. Baca Juga: Aksi Protes Warga Desa Parit Baru Tuntut Pemberhentian Kades Atas Dugaan Penjualan Aset Tanah (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK