Instruksi Prabowo: Cabut Perda Bakar Lahan Kalbar Nomor 1 Tahun 2022
Faktakalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan di tengah status darurat karhutla pada Sabtu (22/8).
Faktakalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan di tengah status darurat karhutla pada Sabtu (22/8).
Pencabutan aturan tersebut dilakukan secara darurat menyusul bencana kebakaran hutan dan lahan yang kian meluas di wilayah Kalimantan Barat.
Ria Norsan mengonfirmasi bahwa instruksi pencabutan regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat meninjau situasi penanganan bencana karhutla.
"Sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022," kata Gubernur Kalbar Ria Norsan, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kondisi darurat bencana di lapangan menjadi pertimbangan utama di balik keputusan penghentian izin pembakaran lahan perladangan tersebut.
Gubernur menegaskan jajaran pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti arahan presiden melalui mekanisme administratif yang berlaku.
"Ini karena keadaan darurat, harus segera dicabut, begitu. Artinya, dengan keputusan Presiden yang sudah koordinasikan secara tertulis, gerakan secepatnya," kata Ria.
Aturan yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 sebelumnya memperbolehkan masyarakat hukum adat membuka lahan perladangan dengan cara dibakar.
Izin pembakaran lahan tersebut semula dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan pengawasan teknis yang ketat.
Pemerintah provinsi kini bergegas menghentikan seluruh payung hukum yang membolehkan aktivitas pembakaran di area perkebunan warga.
Langkah pembatalan regulasi daerah ini diambil guna menekan lonjakan titik panas di kawasan pedalaman Kalimantan Barat.
Seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diinstruksikan untuk menyosialisasikan pembatalan aturan tersebut kepada masyarakat.
Penghentian norma hukum ini diharapkan mempercepat proses pemadaman serta mencegah munculnya titik api baru akibat pembukaan ladang.
Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang masih melakukan aksi pembakaran lahan.
Pemerintah daerah berkomitmen mengawal penuh masa tanggap darurat bencana kabut asap demi keselamatan warga Kalimantan Barat.
Koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah terus dimaksimalkan untuk menuntaskan penanganan karhutla tahun ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.