Instruksi Presiden Prabowo Vs Realita: Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
FaktaKalbar.id, PONTIANAK
— Terdakwa
MRN
, kaki tangan cukong emas ilegal, hanya dituntut
1 tahun
penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa, (26/8/2025).
Mengacu pada dokumen putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (
SIPP
) PN Pontianak dengan nomor perkara
495/Pid.Sus/2025/PN Ptk
, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan
mineral
dan/atau
batubara
yang tidak berasal dari pemegang izin”, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini adalah
Edi Kusbiyantoro
,
Samuel Fernandes Hutahayan
, dan
Eka Hermawan
, beserta tim dari
Kejaksaan Negeri Pontianak
dan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
.
Jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana denda
Rp20 miliar.
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama
2 bulan
.
Baca Juga:
Fakta Sidang MRN Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal di PN Pontianak, Nama “Tante” Berulang Kali Disebut
Tuntutan ringan terhadap
MRN
ini memunculkan tanda tanya. Pasalnya, dalam dakwaan sebelumnya,
MRN
disebut terlibat aktif dalam rantai perdagangan emas ilegal di berbagai daerah Kalimantan Barat, mulai dari
Bengkayang, Landak, Singkawang
, hingga
Sambas
.
Kasus ini pun semakin disorot karena dalam beberapa dokumen persidangan yang terbuka untuk publik, nama sosok yang disebut
“Tante”
alias
YN
alias
UPK
kerap muncul sebagai penerima emas dari
MRN
.
Namun, hingga kini tidak ada proses hukum yang menyentuh sosok yang diduga menjadi cukong besar jaringan emas ilegal tersebut.
Tuntutan ringan terhadap kaki tangan cukong emas ilegal dan tidak tersentuhnya
“Tante”
alias
YN
alias
UPK
dinilai kontras dengan pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan
MPR, 15/08/2025
.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun, termasuk aparat TNI/Polri maupun
purnawirawan,
yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
Prabowo bahkan secara terbuka memperingatkan jajarannya agar segera menghentikan praktik
backing
pertambangan ilegal yang selama ini diduga melibatkan oknum-oknum
"kuat"
.
Baca Juga:
Kawal !, Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa MRN, Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal Digelar Selasa 26 Agustus 2025
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalbar,
M. Rifal
, menilai tuntutan yang rendah ini sudah dapat diperkirakan sejak awal.
“Sudah kita duga, dan sesuai perkiraan tuntutannya akan rendah. Presiden memang sudah kasih instruksi, tapi yang di bawah-bawah mana bisa presiden cek satu per satu. Ini membuktikan ada masalah serius dalam penegakan hukum kita,” kata Rifal, Sabtu, (6/9/2025).
Rifal juga menyoroti sanksi denda
Rp20 miliar
yang bisa diganti hanya dengan kurungan dua bulan penjara.
“Kalau tidak bayar 20 miliar cuma diganti dua bulan kurungan, pandailah masyarakat menilai sendiri,” ujarnya sambil tertawa.
Ia pun pesimistis vonis hakim akan lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Nanti biasanya seperti kasus-kasus lainnya, vonis hakim malah di bawah tuntutan jaksa. Ya, semogalah semua tegak lurus sesuai instruksi Presiden,” kata Rifal.
Kasus
MRN
menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum terhadap pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, apakah tetap mengikuti tuntutan jaksa atau menjatuhkan hukuman lebih berat sebagai bentuk efek jera.
FaktaKalbar.id akan terus memantau perkembangan sidang
MRN
, yang dianggap sebagai ujian nyata komitmen negara dalam memberantas mafia tambang ilegal dan jaringannya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.