faktakalbar

Investigasi Fakta Kalbar Tentang Maraknya Peredaran Oli Diduga Palsu Dilawan Upaya Kriminalisasi

Penulis: Redaksi Monday, 14 July 2025 📖 2 menit
Investigasi Fakta Kalbar Tentang Maraknya Peredaran Oli Diduga Palsu Dilawan Upaya Kriminalisasi
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Fakta Kalbar, media yang berbasis di Kalimantan Barat yang sejak tahun 2024 memberitakan dugaan peredaran oli/pelumas diduga palsu oleh jaringan EC, dihadapkan pada upaya kriminalisasi. Bulan Mei 2025, EM alias EC melaporkan Fakta Kalbar ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dengan tuduhan pencemaran nama baik, penyebaran hoax, dan memasuki pekarangan tanpa izin saat meliput aktivitas dugaan oli palsu pada tahun 2024. Baca Juga: Gudang Diduga Oli Palsu Disegel Polda Kalbar, Masyarakat Menuntut Pengungkapan Pelaku Utama dan Jaringannya Tak sampai di situ, pada bulan Juni 2025 EC kembali melaporkan Fakta Kalbar ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar dengan tuduhan pencemaran nama baik, Undang-undang ITE dan penyebaran HOAX. Ironisnya, kepolisian terlihat serius menyelidiki laporan EC dengan memanggil saksi-saksi, tetapi terkesan mengabaikan pemberitaan dan fakta-fakta kegiatan usaha EC yang diduga memasarkan oli palsu berbagai merk yang beredar luas dan sangat masif di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Ditambah dengan pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang jelas meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera membongkar jaringan dugaan oli palsu atau ilegal yang tersebar di seluruh Kalbar pada bulan april. Pada akhirnya masyarakat Kalbar tersentak dengan temuan terbaru operasi satgas gabungan membuktikan kebenaran laporan investigasi Fakta Kalbar. Baca Juga: Wagub Kalbar Krisantus Sidak Gudang Diduga Oli Palsu, Pertanyakan Sikap Pertamina: “Jangan Sampai Muncul Pertanyaan Publik!” Laporan EC ke Polda Kalbar dinilai sebagai upaya pembungkaman dengan pola klasik: kriminalisasi pers. Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menyayangkan sikap aparat. "Laporan terduga mafia diselidiki dengan benar-benar, tetapi kegiatan bisnis diduga haram pelapor tidak pernah disentuh. Padahal, jurnalis dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999. Jangan kita kembali ke masa lalu. Semestinya Kepolisian juga menindaklanjuti pemberitaan Fakta Kalbar sebagai dasar investigasi dugaan oli palsu yang sangat meresahkan masyarakat Kalimantan Barat." tegas Rifal. "Fakta Kalbar sebelumnya telah memberitakan bukti dugaan perdagangan oli palsu oleh EC, termasuk dokumen dan testimoni. Namun, alih-alih menindak aktivitas tersebut, polisi justru memproses laporan EC yang berbau pembalasan". Tutup Rifal. Operasi Gabungan Buktikan Pemberitaan Fakta Kalbar Bukan Hoax Pada hari Jumat (20/6), satgas gabungan membongkar gudang penyimpanan dugaan oli ilegal atau palsu kawasan pergudangan extra joss di Kubu raya, mengonfirmasi laporan dan pemberitaan Fakta Kalbar. Temuan ini memperkuat kecurigaan bahwa EC berusaha menutupi praktik ilegal dengan menyerang media melalui pihak kepolisian. Baca Juga: Berdi Anggota DPRD Pontianak Apresiasi Pengungkapan Diduga Oli Palsu. “Masyarakat Pontianak Banyak Jadi Korban” Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa peliputan investigatif dilindungi UU No. 40/1999 tentang Pers, selama dilakukan dengan prinsip berimbang dan etika jurnalisme. Jika polisi terus mendalami laporan EC, dikhawatirkan terjadi "chilling effect", dimana media takut mengungkap kasus korupsi atau kejahatan terstruktur. Spekulasi tentang backing oknum kuat di balik EC mengemuka. Polisi dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas dugaan oli ilegal, tetapi cepat merespons laporan yang menjerat jurnalis. (Dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK